| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg karena objek sengketa berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat yang diajukan PENGGUGAT dalam persidangan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT, yaitu PT. Tiga Pilar Utama Sejahtera, telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam PPJB Pasal 7 Ayat (3), Pasal 1238 KUHPerdata, dan Pasal 1243 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran atas pembelian dua unit apartemen milik PENGGUGAT secara tunai dan seketika, yaitu sebesar: Rp719.999.999,- (tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT atas penderitaan psikis, hilangnya waktu, serta hilangnya kesempatan menikmati manfaat ekonomi unit apartemen, sebesar: Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh bidang tanah beserta bangunan Apartemen dan segala fasilitas di atasnya yang dikenal sebagai Apartemen Biz Square Surabaya, berlokasi di Jl. Kyai Abdul Karim No.37-39, Rungkut Menanggal, Kec. Gn. Anyar, Surabaya, Jawa Timur, milik TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|