Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | AKHMAD TAUFIQURRAHMAN, S.Si. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–5369/M.5.19/Ft.1/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa AKHMAD TAUFIQURRAHMAN selaku pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022, bersama – sama dengan Sdr. ABD. RASID Staf pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabuapaten Sidoarjo Tahun 2022, Sdr. EDWIN RIO YUDHA DIARJA selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 118/012/438.77.24/2021 Tanggal 4 Januari 2021 dan Sdr. SUPARDI selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/ 013/ 438.77.24/ 2021 Tanggal 4 Januari 2021 (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), masing – masing pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan April Tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Jalan Kelapa RT.03 RW.09 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan Jalan Jeruk IV RT.05 RW.08 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
SUBSIDAIR : -------- Bahwa Terdakwa AKHMAD TAUFIQURRAHMAN selaku pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022, bersama – sama dengan Sdr. ABD. RASID Staf pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabuapaten Sidoarjo Tahun 2022, Sdr. EDWIN RIO YUDHA DIARJA selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 118/012/438.77.24/2021 Tanggal 4 Januari 2021 dan Sdr. SUPARDI selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/ 013/ 438.77.24/ 2021 Tanggal 4 Januari 2021 (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), masing – masing pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan April Tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Jalan Kelapa RT.03 RW.09 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan Jalan Jeruk IV RT.05 RW.08 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |