Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2891/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH H. SYAMSUL ARIFIN bin JAUHARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2891/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 7125/M.5.10.3/Eoh.2/ 12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SYAMSUL ARIFIN bin JAUHARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :          

 

------ Bahwa terdakwa H. SYAMSUL ARIFIN BIN JAUHARI (ALM.), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di Rungkut Mejoyo gg.2 No.1A Kec. Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nopol L-5052-QQ milik terdakwa, kemudian terdakwa berkeliling mencari sasaran pencurian, kemudian terdakwa berhenti di Pasar malam Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam pasar malam saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol. L-5326-DL milik saksi Dinda Rizky Rahmadila yang saat itu terparkir di samping Toko “Haji Nur” melihat hal tersebut kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci palsu setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa untuk terdakwa sembunyikan dan hendak terdakwa jual kembali, kemudian terdakwa kembali ke Pasar malam Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya dengan menggunakan ojek online untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa yang terdakwa parkir sebelumnya lalu terdakwa pulang kembali kerumah;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat saksi Ahmad Irsyadur Roziqin sedang berolahraga dengan naik sepeda angin saksi Ahmad Irsyadur Roziqin melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol. L-5326-DL milik saksi Dinda Rizky Rahmadila yang saat itu terparkir di pinggir jalan tenggilis Lama 2 No.65 Rt.03 Rw.04 Kel. Tenggilis Mejoyo Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya melihat hal tersebut kemudian saksi Ahmad Irsyadur Roziqin menghubungi Polsek Rungkut untuk melaporkan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Rungkut untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 maret 2025 sekira pukul 18.20 Wib tepatnya di Warkop STK Jl. Rungkut Mejoyo Selatan Kec. Rungkut Surabaya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Biru Perak Nopol. W-6265-NDK milik saksi Bagus Permadi, kemudian sepeda motor hasil curian tersebut terdakwa jual kepada Sdr. TIA seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Indomaret di Jl. Raya Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol. AG-5731-ECK milik saksi Reni Anika dan sepeda motor tersebut belum terdakwa jual dan masih terdakwa simpan di rumah terdakwa; 

 

         

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo  pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya