Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa ia Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO bersama-sama dengan Terdakwa II DICKY FIRMANSYAH BIN BOEDI HARIYANTO pada hari Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat Jl Kapas Lor Wetan Gg.3 No. 8-B RT.04/RW.05, Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekiranya pukul 12.00 Wib Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO dengan menggunakan HP merk OPPO Nosim : 085607120511 menghubungi Sdr. AAN (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian Sdr. AAN (DPO) menyanggupi dan menyuruh Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO untuk menunggu kabar selanjutnya dari Sdr. AAN (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tertanggal 07 Oktober 2024 sekiranya pukul 15.30 Wib, Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO mendapat kabar dari Sdr. AAN (DPO) melalui sebuah Telephone yang pada pokoknya mengabarkan pesanan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) gram sudah siap dan kemudian meminta Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO untuk bertemu dan mengambil pesanan paket NArkotika yang di maksud di rumah Sdr. AAN (DPO) yang beralamat di Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu No. 9 Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO bergegas menmui Sdr. AAN di tempat kediaman rumah Sdr. AAN (DPO) dan kemudian mengambil 30 (tiga puluh) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan ±3 (tiga) gram, setelah menerima paket Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO bergegas menuju ke kediaman Terdakwa I yang beralamat di Jl. Kapas Lor Wetan Gg. 3 Buntu No. 8-B RT.04/RW.05, Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya. Lalu setibanya Terdakwa I di rumah kediamannya, selanjutnya Terdakwa I lalu menyimpan 30 (tiga puluh) poket Narkotika jenis sabu tersebut didalam dompet Terdakwa I dan menyimpannya di dalam lemari pakaiannya ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pukul 20.00 Wib, Terdakwa II DICKY FIRMANSYAH Bin BOEDI HARIYANTO menyambangi kediaman Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO, dan selanjutnya Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO mengeluarkan 30 (tiga puluh) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan ±3 (tiga) gram tersebut untuk selanjutnya dihitung bersama dengan Terdakwa II. Selanjutnya sekiranya pukul 20.30 Wib, Terdakwa I kemudian mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa I konsumsi bersama dengan Terdakwa II, kemudian sekiranya pukul 21.00 Wib, Terdakwa II DICKY FIRMANSYAH Bin BOEDI HARIYANTO menyampaikan kepada Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO bahwasannya ada Sdr. CAK (DPO) hendak membeli 1 (satu) poket Narkotika, mengetahui hal tersebut kemudian, Terdakwa I lalu mengambil 1 (satu) poket Narkotika dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) dan kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II DICKY FIRMANSAYAH Bin BOEDI HARIYANTO untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr. CAK (DPO) ;
- Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika para Terdakwa sedang menunggu para pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian berhasil mengamankan para Terdakwa, selanjutnya terhadap para Terdakwa turut dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang turut disaksikan oleh Saksi Sdr. ANDIKA KHOIRUL ANAM Bin RATNO BINARKO, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa ;
- 28 (dua puluh delapan) poket Narkotika Jenis Sabu ;
- 1 (satu) Plastik klip Kosong ;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO Nosim. 085607120511 (milik Terdakwa I) ;
- Uang tunai hasil penjualan Sabu Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu) di dalam saku celana Terdakwa I;
- 1 (satu) buah HP Merk REALME Nosim. 081333529697 (milik Terdakwa II) ;
- Uang tunai hasil penjualan Sabu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) di dalam saku celana Terdakwa II;
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya para Terdakwa telah berhasil menjual belikan Narkotika jenis sabu dari Sdr. AAN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kali yang mana 2 (dua) dari yang terakhir meliputi ;
- Pada hari Rabu tertanggal 18 September 2024 sekiranya pukul 16.00 WIB, para Terdakwa membeli 14 (empat belas) paket Nrkotika jenis Sabu dari Sdr. AAN (DPO) dan telah habis di jual belikan kembali oleh para Terdakwa ;
- Pada hari selasa, tertanggal 01 Oktober 2024 sekiranya pukul 16.00 WIB, para Terdakwa membeli 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. AAN (DPO) dan telah habis di jual belikan kembali oleh para Terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 07 Oktober 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 28 (dua puluh delapan) Paket dengan rincian sebagai berikut ;
- ± 0,130 (nol koma seratus tiga puluh) gram;
- ± 0,108 (nol koma seratus delapan) gram;
- ± 0,104 (nol koma seratus empat) gram
- ± 0,108 (nol koma seratus delapan) gram;
- ± 0,097 (nol koma nol sembilan puluh tujuh) gram;
- ± 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gram;
- ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram;
- ± 0,061 (nol koma nol enam puluh satu) gram;
- ± 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram;
- ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram;
- ± 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gram;
- ± 0,091 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram;
- ± 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gram;
- ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram;
- ± 0,124 (nol koma seratus dua puluh empat) gram;
- ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- ± 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gram;
- ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram;
- ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram;
- ± 0,066 (nol koma nol enam puluh enam) gram;
- ± 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram;
- ± 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram;
- ± 0,046 (nol koma nol empat puluh enam) gram;
- ± 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram;
- ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram;
- ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram;
- ± 0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram;
- ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB. 08418/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut
- 24317/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,130 gram
- 24318/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,108 gram
- 24319/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,104 gram
- 24320/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,108 gram
- 24321/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,097 gram
- 24322/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram
- 24323/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,090 gram
- 24324/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram
- 24325/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,068 gram
- 24326/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram
- 24327/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram
- 24328/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram
- 24329/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram
- 24330/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,090 gram,
- 24331/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,124 gram,
- 24332/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram,
- 24333/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,084 gram,
- 24334/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram,
- 24335/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram,
- 24336/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,066 gram,
- 24337/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,085 gram,
- 24338/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071 gram,
- 24339/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,046 gram,
- 24340/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,057 gram,
- 24341/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram,
- 24342/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram,
- 24343/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,059 gram,
- 24344/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram,
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO, Dkk
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24317/2024/NNF,-, s/d 24344/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
---- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa I FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO bersama-sama dengan Terdakwa II DICKY FIRMANSYAH BIN BOEDI HARIYANTO pada hari Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat Jl Kapas Lor Wetan Gg.3 No. 8-B RT.04/RW.05, Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Laporan tersebut, kemudian Unit Satresnarkoba Polrestabes melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO (Terdakwa I) dan DICKY FIRMANSYAH BIN BOEDI HARIYANTO (Terdakwa II) karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika ;
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya selanjutnya turut dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang turut disaksikan oleh Saksi Sdr. ANDIKA KHOIRUL ANAM Bin RATNO BINARKO, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa ;
- 28 (dua puluh delapan) poket Narkotika Jenis Sabu ;
- 1 (satu) Plastik klip Kosong ;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO Nosim. 085607120511 (milik Terdakwa I) ;
- Uang tunai hasil penjualan Sabu Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu) di dalam saku celana Terdakwa I;
- 1 (satu) buah HP Merk REALME Nosim. 081333529697 (milik Terdakwa II) ;
- Uang tunai hasil penjualan Sabu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) di dalam saku celana Terdakwa II;
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya para Terdakwa telah berhasil menjual belikan Narkotika jenis sabu dari Sdr. AAN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kali yang mana 2 (dua) dari yang terakhir meliputi ;
- Pada hari Rabu tertanggal 18 September 2024 sekiranya pukul 16.00 WIB, para Terdakwa membeli 14 (empat belas) paket Nrkotika jenis Sabu dari Sdr. AAN (DPO) dan telah habis di jual belikan kembali oleh para Terdakwa ;
- Pada hari selasa, tertanggal 01 Oktober 2024 sekiranya pukul 16.00 WIB, para Terdakwa membeli 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. AAN (DPO) dan telah habis di jual belikan kembali oleh para Terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 07 Oktober 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 28 (dua puluh delapan) Paket dengan rincian sebagai berikut ;
- ± 0,130 (nol koma seratus tiga puluh) gram;
- ± 0,108 (nol koma seratus delapan) gram;
- ± 0,104 (nol koma seratus empat) gram
- ± 0,108 (nol koma seratus delapan) gram;
- ± 0,097 (nol koma nol sembilan puluh tujuh) gram;
- ± 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gram;
- ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram;
- ± 0,061 (nol koma nol enam puluh satu) gram;
- ± 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram;
- ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram;
- ± 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gram;
- ± 0,091 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram;
- ± 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gram;
- ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram;
- ± 0,124 (nol koma seratus dua puluh empat) gram;
- ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- ± 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gram;
- ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram;
- ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram;
- ± 0,066 (nol koma nol enam puluh enam) gram;
- ± 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram;
- ± 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram;
- ± 0,046 (nol koma nol empat puluh enam) gram;
- ± 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram;
- ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram;
- ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram;
- ± 0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram;
- ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB. 08418/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut
- 24317/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,130 gram
- 24318/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,108 gram
- 24319/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,104 gram
- 24320/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,108 gram
- 24321/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,097 gram
- 24322/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram
- 24323/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,090 gram
- 24324/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram
- 24325/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,068 gram
- 24326/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram
- 24327/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram
- 24328/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram
- 24329/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram
- 24330/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,090 gram,
- 24331/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,124 gram,
- 24332/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram,
- 24333/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,084 gram,
- 24334/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram,
- 24335/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram,
- 24336/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,066 gram,
- 24337/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,085 gram,
- 24338/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071 gram,
- 24339/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,046 gram,
- 24340/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,057 gram,
- 24341/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram,
- 24342/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram,
- 24343/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,059 gram,
- 24344/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram,
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : FIRSA SETIAWAN Bin VERY BUDIARTO, Dkk
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24317/2024/NNF,-, s/d 24344/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------- |