Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Ali Mahmudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1861/M.5.33/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ali Mahmudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa ALI MAHMUDI selaku Komanditer CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Saksi Eko Wahyudi Utomo (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Direktur CV Satu Network, secara melawan Hukum.

SUBSIDIAIR :

-------------Bahwa Terdakwa ALI MAHMUDI selaku Komanditer CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Saksi Eko Wahyudi Utomo (dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Direktur CV Satu Network, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya