Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby PT.BANK DBS INDONESIA Susy Hastanarini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK DBS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ando Maroeli purbaPT.BANK DBS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Susy Hastanarini
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum.
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan tentang Pengakhiran Hubungan Kerja No.190/VIII/DBSI/HRD/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja No.122/IX/DBSI/HRD/2025 tertanggal 15 September 2025 adalah sah secara hukum.
  4. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat efektif sejak 16 September 2025;
  5. Menyatakan Tergugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah dilakukan pemotongan dengan rincian sebagai berikut:

Gaji Pokok   :  24.399.000

Masa Kerja   :  3 Tahun 10 Bulan 20 Hari

a.  Gaji Prorate sampai dengan tanggal       : [15/30] x 24.399.000 = Rp.   12.199.500,-

   15 September 2025                                

b.  Pesangon                                                 : 1 x (4 x 24.399.000)  = Rp.   97.596.000,-

c.  Uang Penghargaan Masa Kerja              : 2 x 24.399.000           = Rp.   48.798.000,-

d. Uang Penggantian Hak                           : 15% x (a+b)               = Rp.   21.959.100,-

e.  Prorate Sisa Cuti                                     : 20 hari                        = Rp.   16.266.000,-

Total Pesangon Sebelum Pajak                                                = Rp. 196.818.600,-

      Potongan

a.  Jamsostek 2% x Gaji Pokok Prorata September 2025                = Rp.        243.990,-

b.  Kelebihan Pembayaran iFlex General                                         = Rp.     1.612.329,-

Total Potongan                                                                          = Rp.    1.856.319,-

Total Pesangon setelah dikurangi Potongan (Sebelum Pajak)   = Rp. 194.962.281,-

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pemotongan keseluruhan (set-off) atas Total Pesangon setelah dikurangi Potongan (Sebelum Pajak) sebesar Rp.194.962.281,- yang merupakan hak Tergugat untuk pembayaran kewajiban pinjaman Tergugat yang masih berjalan (outstanding) sebesar Rp.337.718.537,- sebagaimana disepakati oleh Tergugat dalam Pasal 7 Ayat 7.2 Perjanjian Kredit No.141/XI/LA/DBSI/DU/2021 tertanggal 1 November 2021 yang ditandatangani oleh Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak