| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT IV adalah ahli waris yang sah atas hasil penjualan rumah di Perumahan Araya tahap II, Galaxi Bumi Permai bolok I-3 nomor 26 kota Surabaya sebesar Rp. 2.850.000.000 ( dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.111.250.000,- (satu milyar seratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1/2 bagian dari Rp. 2.422.500.000,- ( dua milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung mulai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas asset barang tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Baruk Utara XI Blok ND-28 RT.001 RW.007, Kec. Kedung Baruk, Kel. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzetĀ maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
|