Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. SAMSUL Bin TOHARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-283/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL Bin TOHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM – 6331/M.5.43/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SAMSUL bin TOHARI (Alm)

Tempat Lahir

:

Pamekasan

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 01 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tonglor, Kel. Tambak, Kec. Omben, Kab. Sampang atau Dusun Durbugan, Kel. Campor, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Serabutan)

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus)

Nomor Identitas

:

3528050107900212

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan

:

Ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 16 Oktober 2025.

  • Penahanan Rutan Oleh Penyidik

:

Ditahan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak 17 Oktober 2025 s.d. 5 November 2025.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak 6 November 2025 s.d. 15 Desember 2025.

  • Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak 16 Desember 2025 s.d. 4 Januari 2026

  • Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak 5 Januari 2026 s.d. 3 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di di dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.00, Terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) melaksanakan sholat di dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, hingga kemudian setelah melaksanakan sholat, terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) melihat saksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA dan saksi WAHYU KURNIA PRATAMA sedang tidur di dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, lalu terdakwa SAMSUL bin TOHARI dan terdapat 1 (satu) buah tas di samping saksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA, lalu setelah melihat situasi aman, terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) mengambil 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah Handphone merek Iphone tipe XR 256 GB Warna Hitam, IMEI 1: 357341091619194, IMEI 2: 357341091641917 lalu memasukan tas tersebut ke dalam jaket yang dipakai terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) dan pergi keluar dari dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya;
  • Bahwa setelah itu, aksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA yang menyadari 1 (satu) buah Handphone merek Iphone tipe XR 256 GB Warna Hitam, IMEI 1: 357341091619194, IMEI 2: 357341091641917 tidak ada, bergegas keluar dari dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya bersama saksi WAHYU KURNIA PRATAMA dan kemudian mengamankan terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) dan selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN, S.H selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak tiba di Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya dan mengamankan terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di di dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.00, Terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) melaksanakan sholat di dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, hingga kemudian setelah melaksanakan sholat, terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) melihat saksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA dan saksi WAHYU KURNIA PRATAMA sedang tidur di dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, lalu terdakwa SAMSUL bin TOHARI dan terdapat 1 (satu) buah tas di samping saksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA, lalu setelah melihat situasi aman, terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) mengambil 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah Handphone merek Iphone tipe XR 256 GB Warna Hitam, IMEI 1: 357341091619194, IMEI 2: 357341091641917 lalu memasukan tas tersebut ke dalam jaket yang dipakai terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) dan pergi keluar dari dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya;
  • Bahwa setelah itu, aksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA yang menyadari 1 (satu) buah Handphone merek Iphone tipe XR 256 GB Warna Hitam, IMEI 1: 357341091619194, IMEI 2: 357341091641917 tidak ada, bergegas keluar dari dalam Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya bersama saksi WAHYU KURNIA PRATAMA dan kemudian mengamankan terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm) dan selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN, S.H selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak tiba di Masjid Agung Sunan Ampel, Jl. Ampel Masjid No.53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya dan mengamankan terdakwa SAMSUL bin TOHARI (Alm);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MOH FAISAL HUDA MUSTOFA mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya