Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1726/Pid.B/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.MUAFI BIN ABDUL RAHMAN
2.BHAHRUL ULUM bin RUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1726/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.4591/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAFI BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
2BHAHRUL ULUM bin RUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MUAFI BIN ABDUL RAHMAN dan terdakwa BHAHRUL ULUM BIN RUDIANTO baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2024 bertempat di depan Ruko Starpaka Jl. Medokanayu No.30-B rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa MUAFI BIN ABDUL RAHMAN dan terdakwa BHAHRUL ULUM BIN RUDIANTO berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol. M-4904 GM berboncengan berkeliling mencari sasaran pencurian sepeda motor, saat melintas di depan Ruko Starpaka Jl. Medokanayu No.30-B Surabaya  para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-6072-JCM warna coklatt hitam tahun 2018 milik saksi MUH. MAFTUH ARIF SIHABUDDIN yang terparkir melihat hal tersebut timbul niatan para terdakwa untuk megambil sepeda motor tersebut kemudain terdakwa MUH. MAFTUH ARIF SIHABUDDIN turun dari sepeda motor dengan membawa 1 (satu) kunci T lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-6072-JCM warna coklatt hitam tahun 2018 milik saksi MUH. MAFTUH ARIF SIHABUDDIN sedangkan terdakwa BHAHRUL ULUM BIN RUDIANTO menunggu diatas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar, setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-6072-JCM warna coklat hitam tahun 2018 milik saksi MUH.  MAFTUH ARIF SIHABUDDIN dengan cara didorong dan diikuti oleh terdakwa BHAHRUL ULUM BIN RUDIANTO dari belakang, namun perbuatan para terdakwa berhasil diketaui oleh pemilik sepeda motor yaitu saksi MUH. MAFTUH ARIF SIHABUDDIN kemudian saksi berusaha untuk melakukan pengejaran da di bantu oleh petugas dari Polsek Sukolilo yang berpakaian preman untuk mengamankan para terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut ;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya