Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2026/PN Sby I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H. JOKO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-966/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak - tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan yang beralamat di Jl. Raya Greges Jaya No.61, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nomor Polisi L 5947 AAH untuk mencari barang yang bisa Terdakwa curi. Kemudian Terdakwa melewati sebuah warung makan yang ada di Jl. Raya Greges Jaya No.61, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya yang tertutup dan terdapat gembok pengaman serta terlihat tidak berpenghuni sehingga Terdakwa berhenti di depan pintu warung tersebut. Selanjutnya, Terdakwa merusak gembok pengaman pintu warung tersebut dengan cara mencungkil gembok tersebut menggunakan 1 (satu) batang potongan besi bulat (beton neser) yang ditemukan Terdakwa di sekitar warung.

Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) set kompor gas dua tungku bekas merek FREMONT warna hitam berikut spare part bekasnya yang kemudian Terdakwa taruh ikat di atas jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nomor Polisi L 5947 AAH. Namun, perbuatan Terdakwa dilihat oleh Saksi MUTAKIYAH selaku pemilik 1 (satu) set kompor gas berikut spare part bekasnya tersebut dan langsung berteriak “maling...maling...maling!”. Kemudian Terdakwa pergi dengan membawa kompor tersebut menggunakan motor tersebut. Namun, Terdakwa akhirnya diamankan di Lapangan Kampung Sontoh Laut, Jl. Greges Barat, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya dan diserahkan bersama dengan barang buktinya kepada petugas Polsek Asemrowo Surabaya yang telah datang ke Lapangan Kampung Sontoh.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) set kompor gas dua tungku bekas merek FREMONT warna hitam berikut spare part dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi MUTAKIYAH, yang mengakibatkan Saksi MUTAKIYAH mengalami kerugian sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya