Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustining Nur Rasiana,SHPT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja dan hubungan Hukum  antara Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibat Hukumnya.
  3. Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban atas segala Hak Tergugat yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak