Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
952/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Mela Novita, S.H
2.Nur Diana alias Nurjannah
Hj. Rahmatul Jannah Mirdad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 952/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mela Novita, S.H
2Nur Diana alias Nurjannah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD SOIM, S.H,M.H.Mela Novita, S.H
2AKHMAD SOIM, S.H,M.H.Nur Diana alias Nurjannah
Tergugat
NoNama
1Hj. Rahmatul Jannah Mirdad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Moh. Rizal
2PT. Bank BTPN Syariah Tbk.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan, Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Penggugat I dan Penggugat II sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata/BW;
  3. Memutuskan, Menyatakan uang dalam dana simpanan deposito senilai nominal sebesar Rp. 8.000.050.000.000,00 (delapan milyar lima puluh juta rupiah) yang berada pada Turut Tergugat-II di bank PT.BANK BTPN SYARIAH Tbk. Cq. PT.BANK BTPN SYARIAH KC.Surabaya adalah atas nama Nasabah Deposan Penggugat-I (Sdri. MELA NOVITA) adalah kepemilikan uang yang sah menurut hu-kum yang berlaku;
  4. menghukum Tergugat dengan memerintahkan tergugat untuk memberikan dokumen - dokumen bukti simpanan dan berupa Bilyet deposito di bank PT BANK BTPN SYARIAH tbk. Cq PT BANK BTPN SYARIAH KC Surabaya, dalam Bilyet deposito senilai nominal sebesar RP. 8.000.050.000.000,00 (delapan milyar lima puluh juta rupiah) kepada penggugat I dan penggugat II sekaligus dan tanpa syarat.
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat I dan penggugat II secara tunai dan sekaligus berupa uang kerugian immaterial dengan nominal sebesar RP. 15.000.000.000,00 (lima belas Milyard rupiah)
  6. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar RP. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat I dan penggugat II, apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan perkara a quo
  7. menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini
  8. memutuskan menyatakan putusan perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun (ultvoerbaar bij voorraad) ada bantahan, ada perlawanan dan upaya banding ataupun upaya kasasi
  9. menghukum turut tergugat I dan Turut tergugat II tunduk pada keputusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak