| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat-1 sebagaimana dimaksud dalam Surat Pesanan Pembelian Rumah No. 014/A/CV/SP/IV/2019 tanggal 06 April 2019 atas sebidang rumah (tanah dan bangunan), dimaksud dalam surat Sertipikat Hak Milik No. 2579 tanggal 14 April 2020 dengan luas tanah sebesar 36 M2 dan luas bangunan sebesar 29 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, atau setempat dikenal dengan nama Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2D-1;
- Menyatakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk segera melakukan proses Jual-Beli dan/atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan Penggugat di Notaris seketika sejak putusan dikeluarkan atau dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Rumah (tanah dan bangunan) yang terletak di Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2D-1, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2C.
Sebelah Selatan : Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2D-2.
Sebelah Timur : Jl. Sidosermo PD I Timur.
Sebelah Barat : Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2H.
- Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat-1 dan Tergugat-2 lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat-1, Tergugat-2, dan/atau Turut Tergugat mengajukan perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|