Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.MOCHAMAD TOHA
2.ABDUL HALIM
3.IWAN BUWANA
4.ALI SAMSUNI
5.ZAINUL ABIDIN
PT GRANTING JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD TOHA
2ABDUL HALIM
3IWAN BUWANA
4ALI SAMSUNI
5ZAINUL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAMOCHAMAD TOHA
2Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAABDUL HALIM
3Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAIWAN BUWANA
4Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAALI SAMSUNI
5Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAZAINUL ABIDIN
Tergugat
NoNama
1PT GRANTING JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 12 Juli 2022;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang total keseluruhannya berjumlah Rp.380.666.689,53,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh tiga sen Rupiah) dengan data dan rincian sebagai berikut:
  6. PENGGUGAT I (MOCHAMAD TOHA), dengan masa kerja Lebih dari 23 tahun Tetapi kurang dari 24 tahun:
  •  

Pesangon

:

1,00X9XRp.4.375.479,19

=

Rp.39.379.312,71

  •  

Penghargaan Masa Kerja

:

1,00X8XRp.4.375.479,19

=

Rp.35.003.833,52

 

Total

=

Rp.74.383.146,23

Terbilang:

Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Tiga Sen Rupiah

 

  1. PENGGUGAT 2 (ABDUL HALIM), dengan masa kerja Lebih dari 25 tahun:
  •  

Pesangon

:

1,00X9XRp.4.375.479,19

=

Rp.39.379.312,71

  •  

Penghargaan Masa Kerja

:

1,00X10XRp.4.375.479,19

=

Rp.43.754.791,1

 

Total

=

Rp.83.134.104,61

Terbilang:

Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Empat Koma Enam Puluh Satu Sen Rupiah

 

  1. PENGGUGAT 3 (IWAN BUANA), dengan masa kerja Lebih dari 19 tahun Tetapi kurang dari 21 tahun:
  •  

Pesangon

:

1,00X9XRp.4.375.479,19

=

Rp.39.379.312,71

  •  

Penghargaan Masa Kerja

:

1,00X7XRp.4.375.479,19

=

Rp.30.628.354,33

 

Total

=

Rp.70.007.667,04

Terbilang:

Tujuh Puluh Juta Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Empat Sen Rupiah

 

  1. PENGGUGAT 4 (ALI SAMSUNI), dengan masa kerja Lebih dari 25 tahun:
  •  

Pesangon

:

1,00X9XRp.4.375.479,19

=

Rp.39.379.312,71

  •  

Penghargaan Masa Kerja

:

1,00X10XRp.4.375.479,19

=

Rp.43.754.791,1

 

Total

=

Rp.83.134.104,61

Terbilang:

Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Empat Koma Enam Puluh Satu Sen Rupiah

 

  1. PENGGUGAT 5 (ZAINUL ABIDIN), dengan masa kerja Lebih dari 19 tahun Tetapi kurang dari 21 tahun:
  •  

Pesangon

:

1,00X9XRp.4.375.479,19

=

Rp.39.379.312,71

  •  

Penghargaan Masa Kerja

:

1,00X7XRp.4.375.479,19

=

Rp.30.628.354,33

 

Total

=

Rp.70.007.667,04

Terbilang:

Tujuh Puluh Juta Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Empat Sen Rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan total keseluruhan sebesar Rp. 131.264.375,70,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat No.

Nama

Nilai Upah Proses

Terbilang

1

Mochamad Toha

6 X Rp. 4.375.479,19,- =  Rp. 26.252.875,14

(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma empat belas sen Rupiah)

2

Abdul Halim

6 X Rp. 4.375.479,19,- =  Rp. 26.252.875,14

(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma empat belas sen Rupiah)

3

Iwan Buwana

6 X Rp. 4.375.479,19,- =  Rp. 26.252.875,14

(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma empat belas sen Rupiah)

 

4

Ali Samsuni

6 X Rp. 4.375.479,19,- =  Rp. 26.252.875,14

(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma empat belas sen Rupiah)

5

Zainul Abidin

6 X Rp. 4.375.479,19,- =  Rp. 26.252.875,14

(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma empat belas sen Rupiah)

 

  1. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh asset dan/atau harta milik kekayaan milik Tergugat berupa benda tidak bergerak yang berada di Jalan Sukolilo No. 100 Kecamatan Bulak kota Surabaya dan tanah berikut segala sesuatu yang tertanam diatasnya di area Ken Park sebuah wahana taman hiburan yang beralamat di Jl. Pantai Ria Kenjeran, Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur;
  2. Menyatakan perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak