| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 7506 /Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS
Surabaya
40 tahun / 17 September 1985
Laki-laki
Indonesia
Jl. Joyoboyo Timur 1 RT. 011 RW. 009 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SMA kelas 1
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S
Surabaya
37 tahun / 15 Juni 1978
Laki-laki
Indonesia
Jl. Kedung Turi RT. 047 RW. 008 Kel. Kedung Turi Kec. Taman Sidoarjo
Islam
Swasta (Tukang Parkir)
SD kelas 2
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
- Terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025
- Terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S Rutan, sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 16 November 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
- Terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS Rutan, sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 21 Desember 2025
- Terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S Rutan, sejak tanggal 17 November 2025 sampai dengan tanggal 26 Desember 2025
|
|
|
:
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d tanggal 05 Februari 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS dan terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S, serta Sdr. MAKSUM dan Sdr. ROBI (masing-masing Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan patung Gubernur Suryo Jl. Gubernur Suryo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS bersama terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S, serta Sdr. MAKSUM dan Sdr. ROBI sudah mempunyai niat untuk mengambil handhone milik pengunjung yang hadir dalam acara pengajian, selanjutnya terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS bersama terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S, serta Sdr. MAKSUM dan Sdr. ROBI melihat saksi DANDY DWY SAPUTRO yang akan dijadikan sebagai targetnya, kemudian saling berbagi tugas dalam melaksanakan perbuatannya, yakni terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS, terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S dan Sdr. ROBI bertugas mengalihkan perhatian dari saksi DANDY DWY SAPUTRO dengan cara mendorong saksi DANDY DWY SAPUTRO dari belakang, ketika saksi DANDY DWY SAPUTRO tidak menyadari, selanjutnya Sdr. MAKSUM langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 8 warna hitam yang berada didalam saku depan sebelah kiri baju yang dikenakan saksi DANDY DWY SAPUTRO, mengetahui handphone nya diambil seseorang selanjutnya saksi DANDY DWY SAPUTRO menengok ke arah belakang dan langsung mengamankan terdakwa WILTOM ABSON OS Bin FRANS ARIOS OS bersama terdakwa HERU HARTOYO Als. KUCING Bin IMAM S yang kemudian diserahkan kepada anggota Polisi yang ada di tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi DANDY DWY SAPUTRO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|