Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1839/Pid.B/2024/PN Sby YULISTIONO, SH, MH WASITO NAWIKARTHA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1839/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.4936/M.5.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASITO NAWIKARTHA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                            P – 29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM -4202/M.5.10.3/Eoh.2/ 08 /2024

 

I.   TERDAKWA :

Nama Lengkap                       :  WASITO NAWIKARTHA PUTRA

Nip                                       :  3174091006650004

Tempat lahir                          :  Purwokerto

Umur/Tgl. Lahir                      :  58 Tahun / 10 Juni 1965

Jenis kelamin                          :  Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan  :  Indonesia

Agama                                  : Islam

Tempat tinggal                       : GG Kramat RT 011 RW 007 Kel/Desa Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pekerjaan                              : Karyawan Swasta

Pendidikan                             : SMA

 

II. PENAHANAN

-  Penyidik             : Tidak dilakukan penahanan

-  Penuntut Umum  : ditahan dengan jenis penahanan KOTA, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024

- Perpanjangan KPN : sejak tanggal 28 Agustus 2024 s.d 26 September 2024

 

III. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada 3 April 2018  sampai dengan 27 April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. KAYUMAS PODO AGUNG Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA adalah Direktur PT. TANJUNG ALAM SENTOSA berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris MUSA MUAMARTA, SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. TANJUNG ALAM SENTOSA nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris ERLINDA RIDWAN PRASETIO, S.H., M.Kn. dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020, dan selaku direktur utama adalah saksi HENDRA SUGIANTO.
  • Bahwa PT. TANJUNG ALAM SENTOSA merupakan rekanan dari PT. TALISAN EMAS berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir.  FREUD RICKY APITULEY selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA selaku direktur PT. TANJUNG ALAM SENTOSA.
  • Bahwa pihak pertama PT. TALISAN EMAS merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 (Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750 (Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) Hektar di Provinsi Maluku, yang berlaku selama 45 (empat puluh lima) tahun. Sedangkan pihak kedua merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Logging operation yang memiliki keahlian, peralatan, pengalaman, keuangan, dan sumber daya manusia untuk kegiatan pengusahaan hutan.
  • Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan terkait pengusahaan hutan sesuai dengan perjanjian antara PT. TANJUNG ALAM SENTOSA dengan PT. TALISAN EMAS tersebut, terdakwa selaku direktur PT. TANJUNG ALAM SENTOSA bersama sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO selaku direktur utama PT. TANJUNG ALAM SENTOSA menawarkan kayu hasil hutan kepada beberapa pihak.
  • Bahwa pada awal tahun 2018 saksi HENDRA SUGIANTO datang kekantor PT. KAYUMAS PODO AGUNG di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban NUR TJAHJADI selaku direktur PT. KAYUMAS PODO AGUNG dan saksi korban Ir. HADI DJOJO KUSUMO selaku komisaris PT. KAYUMAS PODO AGUNG.
  • Bahwa pada saat bertemu saksi HENDRA SUGIANTO mengaku sebagai direktur utama  PT. TANJUNG ALAM SENTOSA dan selaku Direktur adalah terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA. Saksi HENDRA SUGIANTO menyampaikan dasar hukum pendirian  PT. TANJUNG ALAM SENTOSA serta adanya kerjasama antara PT. TANJUNG ALAM SENTOSA dengan PT. TALISAN EMAS terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.
  • Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama Terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA selaku penjual dan pihak kedua saksi korban NUR TJAHJADI selaku pembeli dan disetujui oleh saksi HENDRA SUGIANTO. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m3, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018.
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut kemudian saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang Bank Bukopin tanggal 5 April 2018 senilai Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

2).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang Bank BTN tanggal 8 Mei 2018 senilai Rp 1.750.134.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

3).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang Bank BTN tanggal 13 September 2018 senilai Rp 669.829.370,- (enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

4).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 28 Maret 2019 dengan Jumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

5).  Pembayaran sesuai EX lebih bayar kontrak 005-A/TEM-KPA/IV/2018 senilai Rp 403.732.953,- (empat ratus tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) kepada PT. TALISAN EMAS.

6).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 01 Oktober 2019 senilai Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

7).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 03 Oktober 2019 senilai Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

8).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 27 November 2019 senilai Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

9). Penyerahan uang secara tunai dengan bukti kuitansi nomor : 01/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi HENDRA SUGIANTO senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  • Bahwa sesuai batas waktu yang telah ditentukan saksi korban menugaskan saksi SLAMET PRAMONO untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TALISAN EMAS di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
  • Karena terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO tidak bisa menyediakan kayu sesuai dengan yang dijanjikan, maka selanjutnya dibuatkan surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 taggal 11 Desember 2019 dilanjutnya dengan dibuatkannya surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan isi kesepakatan diantaranya akan dibukakan dua lembar cek pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yaitu:

a.       Cek bank Mandiri atas nama saksi HENDRA SUGIANTO tertanggal 29 Februari 2020 senilai Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

b. Cek bank Mandiri atas nama saksi HENDRA SUGIANTO tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 3.258.696.323 (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

  • Bahwa atas surat perjanjian dan surat kesepakatan tersebut kemudian saksi HENDRA SUGIANTO menyerahkan Cek bank Mandiri Cabang Ambon Pattimura atas nama saksi HENDRA SUGIANTO AC No. 152-00-12324121 No Cek HD 805315 tertanggal 29 Februari 2020 senilai Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Cek bank Mandiri Cabang Ambon Pattimura atas nama saksi HENDRA SUGIANTO AC No. 152-00-12324121 No Cek HD 805316 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 3.258.696.323 (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah). Untuk pembayaran kembali atas perjanjian jual beli kayu bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang tidak terealisasi sesuai jadwal. Cek tersebut diserahkan oleh saksi HENDRA SUGIANTO dan diterima oleh saksi korban Ir. HADI DJOJO KUSUMO, sesuai dengan surat tanda terima tertanggal 17 Januari 2020, saksi HENDRA SUGIANTO juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya.
  • Bahwa setelah dilakukan pencairan oleh saksi korban Ir. HADI DJOJO KUSUMO di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ternyata ditolak, dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020.
  • Bahwa saksi korban telah beberapa kali memperingatkan terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO untuk mengembalikan uang senilai Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai yang dijanjikan, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO hanya berjanji tanpa ada realisasi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SUGIANTO baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi WASITO NAWIKARTHA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada 3 April 2018  sampai dengan 27 April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. KAYUMAS PODO AGUNG Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA adalah direktur PT. TANJUNG ALAM SENTOSA berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris MUSA MUAMARTA, SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. TANJUNG ALAM SENTOSA nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris ERLINDA RIDWAN PRASETIO, S.H., M.Kn. dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020, dan selaku direktur utama adalah saksi HENDRA SUGIANTO.
  • Bahwa PT. TANJUNG ALAM SENTOSA merupakan rekanan dari PT. TALISAN EMAS berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir.  FREUD RICKY APITULEY selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA selaku direktur PT. TANJUNG ALAM SENTOSA.
  • Bahwa pihak pertama PT. TALISAN EMAS merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 (Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750 (Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) Hektar di Provinsi Maluku, yang berlaku selama 45 (empat puluh lima) tahun. Sedangkan pihak kedua merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Logging operation yang memiliki keahlian, peralatan, pengalaman, keuangan, dan sumber daya manusia untuk kegiatan pengusahaan hutan.
  • Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan terkait pengusahaan hutan sesuai dengan perjanjian antara PT. TANJUNG ALAM SENTOSA dengan PT. TALISAN EMAS tersebut, terdakwa selaku direktur PT. TANJUNG ALAM SENTOSA bersama sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO selaku direktur utama PT. TANJUNG ALAM SENTOSA menawarkan kayu hasil hutan kepada beberapa pihak.
  • Bahwa pada awal tahun 2018 saksi HENDRA SUGIANTO datang kekantor PT. KAYUMAS PODO AGUNG di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban NUR TJAHJADI selaku direktur PT. KAYUMAS PODO AGUNG dan saksi korban Ir. HADI DJOJO KUSUMO selaku komisaris PT. KAYUMAS PODO AGUNG.
  • Bahwa pada saat bertemu saksi HENDRA SUGIANTO mengaku sebagai direktur utama  PT. TANJUNG ALAM SENTOSA dan selaku direktur adalah terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA. Saksi HENDRA SUGIANTO menyampaikan dasar hukum pendirian  PT. TANJUNG ALAM SENTOSA serta adanya kerjasama antara PT. TANJUNG ALAM SENTOSA dengan PT. TALISAN EMAS terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.
  • Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama Terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA selaku penjual dan pihak kedua saksi korban NUR TJAHJADI selaku pembeli dan disetujui oleh saksi HENDRA SUGIANTO. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m3, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018.
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut kemudian saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang Bank Bukopin tanggal 5 April 2018 senilai Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

2).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang Bank BTN tanggal 8 Mei 2018 senilai Rp 1.750.134.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

3).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang Bank BTN tanggal 13 September 2018 senilai Rp 669.829.370,- (enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

4).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 28 Maret 2019 dengan Jumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

5).  Pembayaran sesuai EX lebih bayar kontrak 005-A/TEM-KPA/IV/2018 senilai Rp 403.732.953,- (empat ratus tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) kepada PT. TALISAN EMAS.

6).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 01 Oktober 2019 senilai Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

7).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 03 Oktober 2019 senilai Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

8).  Pembayaran sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 27 November 2019 senilai Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening BPD maluku Cab. Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. TALISAN EMAS.

9). Penyerahan uang secara tunai dengan bukti kuitansi nomor : 01/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi HENDRA SUGIANTO senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  • Bahwa sesuai batas waktu yang telah ditentukan saksi korban menugaskan saksi SLAMET PRAMONO untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TALISAN EMAS di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
  • Karena terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO tidak bisa menyediakan kayu sesuai dengan yang dijanjikan, maka selanjutnya dibuatkan surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 taggal 11 Desember 2019 dilanjutnya dengan dibuatkannya surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan isi kesepakatan diantaranya akan dibukakan dua lembar cek pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yaitu:

a.       Cek bank Mandiri atas nama saksi HENDRA SUGIANTO tertanggal 29 Februari 2020 senilai Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

b. Cek bank Mandiri atas nama saksi HENDRA SUGIANTO tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 3.258.696.323 (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

  • Bahwa atas surat perjanjian dan surat kesepakatan tersebut kemudian saksi HENDRA SUGIANTO menyerahkan Cek bank Mandiri Cabang Ambon Pattimura atas nama saksi HENDRA SUGIANTO AC No. 152-00-12324121 No Cek HD 805315 tertanggal 29 Februari 2020 senilai Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Cek bank Mandiri Cabang Ambon Pattimura atas nama saksi HENDRA SUGIANTO AC No. 152-00-12324121 No Cek HD 805316 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 3.258.696.323 (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah). Untuk pembayaran kembali atas perjanjian jual beli kayu bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang tidak terealisasi sesuai jadwal. Cek tersebut diserahkan oleh saksi HENDRA SUGIANTO dan diterima oleh saksi korban Ir. HADI DJOJO KUSUMO, sesuai dengan surat tanda terima tertanggal 17 Januari 2020, saksi HENDRA SUGIANTO juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya.
  • Bahwa setelah dilakukan pencairan oleh saksi korban Ir. HADI DJOJO KUSUMO di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ternyata ditolak, dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020.
  • Bahwa saksi korban telah beberapa kali memperingatkan terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO untuk mengembalikan uang senilai Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai yang dijanjikan, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO hanya berjanji tanpa ada realisasi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersama-sama dengan saksi HENDRA SUGIANTO, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.508.696.323,- (enam milyar lima ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Surabaya,  11 Oktober 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ttd

 

TRIYONO YULIANTO, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 19840407 200812 1 001

 

 

 

YULISTIONO, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP 197110161994031003

                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya