Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1844/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2.DARWIS,SH.,MH
3.SEPTINA ABGRETYANINGRUM, S.H., M.H.
REGGY PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1844/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 4622/M.5.10.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2DARWIS,SH.,MH
3SEPTINA ABGRETYANINGRUM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGGY PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa REGGY PRIYANTO pada tanggal 1 September 2019 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023 bekerja di Bancassurance & Direct Divisi Direct Sales pada PT. Asuransi Jiwa Astra dengan jabatan Direct Development Manager (DDM) sesuai dengan 2 (dua) lembar Transfer Requistion Form, tanggal 1 Juli 2019 atas nama REGGY PRIYANTO, 1 (satu) bundel Bancassurance & Direct Divisi Direct Sales Nomor: Ref: 024/HR/OD/2020 tanggal 23 November 2020 dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SKDIR/326/DIR/2022 tentang Penugasan Karyawan yang ditanda tangani oleh CORNELIUS NANGOI selaku Direktur, tanggal 1 November 2022. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Direct Development Manager (DDM) adalah sebagai berikut:

1.  Melakukan penilaian pada tahapan rekrutmen

2.  Meningkatkan rasio penjualan aktif

3.  Melakukan pengawasan dan pencapaian target produksi

4.  Menindak lanjuti masalah Tim Penjualan

5.  Menjalankan rencana pengembangan penjualan

6.  Melaksanakan dan mengelola acara penjualan

  • Bahwa PT. Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) bergerak dalam bidang asuransi yang memiliki Produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dengan nama AVA iBRIGHT Protector sesuai izin OJK No. S-409/NB.11/2016 tanggal 15 Februari 2016. Bahwa produk tersebut dijual dan dipasarkan melalui agen pemasaran yang terdiri dari 3 level yaitu Agen Level Ketiga yaitu Premier Financial Director (PFD), Agen Level Kedua yaitu Premier Financial Manager (PFM) dan Agen Level Pertama yaitu Premier Financial Advisor (PFA) yang akan mempengaruhi besaran komisi dan bonus yang diterima oleh Premier Financial Director (PFD), yang merupakan sebuah jaringan mitra pemasar PT Asuransi Jiwa Astra yang menjalankan fungsi Field Underwriting pada saat bertemu dengan calon nasabah, adapun fungsi Field Underwriting adalah proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh tenaga pemasar, yang bertemu langsung dengan calon nasabah dan memberikan rekomendasi terkait produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan & kemampuan nasabah.
  • Bahwa selanjutnya untuk memasarkan produk asuransi AVA iBRIGHT Protecto diperlukanlah agen pemasar, sehingga  pada bulan Agustus 2021 Terdakwa bertemu dengan seorang agen PT. Asuransi Jiwa Astra yang bernama JOHANES BUDHI HERMAWAN yang mengaku bernama TRI MARYONO di Kota Surabaya Jawa Timur untuk meminta dicarikan calon agen tenaga pemasar produk Asuransi AVA iBRIGHT untuk posisi sebagai Premier Financial Director (PFD), yang selanjutnya JOHANES BUDHI HERMAWAN merekomendasikan 8 (delapan) nama kepada Terdakwa  untuk dijadikan agen pada PT Asuransi Jiwa Astra. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa bersama dengan Saksi RONY BAKHTIAR POLTAK NAINGGOLAN selaku Direct Sales Head PT. Asuransi Jiwa Astra bertemu dengan Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJTAN, Saksi TJENG SODARSONO SAN serta 2 (dua) orang lainnya di Plaza Tunjungan 5 Jl. Basuki Rahmat 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, dengan maksud akan mendaftarkan diri menjadi Agen/Tenaga Pemasar produk asuransi AVA iBRIGHT Protecto di PT. Asuransi Jiwa Astra, namun dikarenakan Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJTAN, dan Saksi TJENG SODARSONO SAN masih terdaftar menjadi agen di perusahaan asuransi lainnya maka Terdakwa menyuruh Saksi OSCAR ADI MERDEKA, saksi LUKAS BIDJTAN dan Saksi TJENG SODARSONO SAN untuk mencari KTP dan Ijazah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai agen/tenaga pemasar di perusahaan asuransi untuk diganti fotonya dengan foto wajah Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJTAN dan Saksi TJENG SODARSONO SAN serta menggunakan identitasnya untuk mendaftar menjadi agen/ tenaga pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra.
  • Selanjutnya atas arahan Terdakwa tersebut Saksi TJENG SODARSONO SAN meminjam dan menggunakan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah HENDRICK CHRIST AFFANDY yang telah dirubah fotonya dengan menggunakan handphone saksi TJENG SODARSONO SAN dan Rekening milik Saksi HENDRICK CHRIST AFFANDY untuk digunakan identitasnya untuk mendaftarkan dirinya menjadi Premier Financial Director (PFD) di PT. Asuransi Jiwa Astra, disamping itu juga saksi TJENG SODARSONO SAN mendaftarkan 1 (satu) orang untuk level PFM dan 3 (tiga) orang untuk level PFA. Sedangkan untuk saksi LUKAS BIDJTAN meminjam dan menggunakan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah ANDREAS HEDY ARIYANTO yang telah dirubah fotonya dengan menggunakan handphone saksi LUKAS BIDJTAN dan Rekening milik Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO untuk digunakan identitasnya untuk mendaftarkan dirinya menjadi menjadi Premier Financial Director (PFD) di PT. Asuransi Jiwa Astra, disamping itu juga saksi LUKAS BIDJTAN mendaftarkan 2 (dua) orang untuk level PFM dan 3 (tiga) orang untuk level PFA, sedangkan untuk saksi OSCAR ADI MERDEKA meminjam dan menggunakan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah milik saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA yang telah dirubah fotonya oleh saksi NOVIATI YURIANINGSIH dengan menggunakan handphonenya dan Rekening milik Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA untuk digunakan identitasnya untuk mendaftarkan dirinya menjadi Premier Financial Director (PFD) di PT. Asuransi Jiwa Astra, disamping itu juga saksi OSCAR ADI MERDEKA mendaftarkan 2 (dua) orang untuk level PFM dan 4 (empat) orang untuk level PFA. Setelah persyaratan tersebut terkumpul kemudian oleh masing-masing dikirim dokumen persyaratan dalam bentuk PDF kepada Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor handphone 08119229779.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direct Development Manager (DDM) yang mempunyai wewenang untuk merekemomendasikan seseorang kepada Tim HR Talent Acquistion PT. Asuransi Jiwa Astra, akan tetapi pada saat melakukan perekrutan saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJITAN, dan Saksi TJENG SUDARSONO SAN sebagai agen/tenaga pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra, Terdakwa tidak melakukan penilaian yang benar terhadap calon agen/tenaga pemasar untuk mengisi formasi sebagai Premier Finacial Director (PFD), sehingga membuat Tim HR Talent Acquistion PT. Asuransi Jiwa Astra melanjutkan proses rekrutmen tanpa ada menaruh kecurigaan terhadap Saksi TJENG SUDARSONO SAN yang menggunakan identitas dari Saksi HENDRICK CHRIST AFFANDY, Saksi OSCAR ADI MERDEKA yang menggunakan identitas saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA, dan saksi LUKAS BIDJTAN yang menggunakan identitas Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO, disamping itu juga terdakwa meminta kepada Tim HR Talent Acquisition melalui percakapan Whatsapp untuk tidak melakukan training atau pelatihan terhadap para calon tenaga pemasar yang telah direkrutnya tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh dokumen pendaftaran yang telah dikirimkan oleh Saksi TJENG SODARSONO yang menggunakan identitas dari Saksi HENDRICK CHRIST AFFANDY, Saksi OSCAR ADI MERDEKA yang menggunakan identitas saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA, dan saksi LUKAS BIDJTAN yang menggunakan identitas Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO, selanjutnya Terdakwa mengadakan wawancara dengan menggunakan fasilitas Zoom Meeting pada para agen yang telah direkrutnya tersebut dengan jadwal kegiatannya yaitu :
    • Hendrick Christ Affandy (Saksi TJENG SODARSONO) tanggal 28 September 2021 sampai dengan 30 September 2021;
    • Andreas Hedy Ariyanto (LUKAS BIDJTAN) tanggal 28 September 2021 sampai dengan 30 September 2021;
    • Alfonsius Wiryono Saputra (OSCAR ADI MERDEKA) pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
    • Peter Koesbianto pada tanggal 19 November 2021 sampai dengan 22 November 2021;
    • Nyoman Sugianto pada tanggal 8 Maret 2022 sampai tanggal 10 Maret 2023;
  • Bahwa selanjutnya mereka menjadi agen pemasaran yaitu :
  • Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO yang identitasnya digunakan oleh saksi LUKAS BIDJTAN mulai terdaftar menjadi agen pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra sejak tanggal 7 Oktober 2021;
  • saksi HENDRICK CHRIST AFANDI yang identitasnya digunakan oleh Saksi TJENG SODARSONO SAN mulai terdaftar menjadi agen pemasar di PT Asuransi Jiwa Astra sejak tanggal 7 Oktober 2021;
  • PETER KOESBIANTORO mulai terdafar menjadi ageng/ tenaga pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra sejak tanggal 2 November 2021;
  • Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA yang identitasnya dipakai oleh Saksi OSCAR ADI MERDEKA mulai terdaftar menjadi agen pemasaran di PT. Asuransi Jiwa Astra pada tanggal 23 Desember 2021;
  • NYOMAN SUGIANTO mulai terdaftar menjadi agen pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra pada tanggal 17 Maret 2022;
  • SIGIT SUDARMONO mulai terdaftar menjadi agen pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra sejak tanggal 24 Maret 2022;
  • IVONNY LIEMENA mulai terdaftar menjadi agen pemasaran PT. Asuransi Jiwa Astra sejak tanggal 4 April 2022.

Dimana Terdakwa sebagai Direct Development Manager (DDM) dan Saksi RONY BAKHTIAR POLTAK NAINGGOLAN selaku Direct Sales Head PT. Ausransi Jiwa Astra setelah melakukan interview tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan informasi kepada Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJTAN, dan Saksi TJENG SODARSONO SAN bahwa semuanya telah diterima dan bergabung menjadi Agen/Tenaga Pemasar di PT. Asuransi Jiwa Astra, yang kemudian Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJTAN, dan Saksi TJENG SODARSONO SAN dikirimkan sebuah Ipad oleh pihak PT. Asuransi Jiwa Astra untuk melakukan operasional mencari nasabah yang akan membeli produk asuransi jiwa dari PT. Asuransi Jiwa Astra.

  • Bahwa untuk mendapatkan bonus atau komisi yang lebih besar sebagai agen pemasaran PT Asuransi Astra maka Saksi OSCAR ADI MERDEKA yang menggunakan identitas Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA, Saksi LUKAS BIDJTAN yang menggunakan identitas Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO dan saksi TJENG SODARSONO SAN yang menggunakan identitas saksi  HENDRICK CHRIST AFANDI mencari orang lain yang mau meminjamkan identitasnya kepada mereka untuk dijadikan agen pemasaran untuk posisi sebagai Premier Financial Manager (PFM) dan Premier Financial Advisor (PFA) yang berkedudukan dibawah agen pemasaran mereka dengan cara menghubungi orang yang dikenal dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pemilik identitas yang bersedia meminjamkan identitas/data diri serta rekeningnya sebagai agen pemasaran sehingga mereka dapat diangkat menjadi level PFD (Premier Financial Director) dari produk AVA iBRIGHT Protector karena telah membawa beberapa orang menjadi PFM (Premier Financial Manager) dan beberapa orang menjadi PFA (Premier Financial Advisor), walaupun orang-orang yang dibawanya tersebut tidak pernah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai seorang  PFM (Premier Financial Manager) dan beberapa orang menjadi PFA (Premier Financial Advisor), kemudian setelah mendapat dokumen-dokumen persyaratan tersebut Saksi OSCAR ADI MERDEKA yang menggunakan identitas Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA, Saksi LUKAS BIDJTAN yang menggunakan identitas Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO dan saksi TJENG SODARSONO SAN yang menggunakan identitas saksi HENDRICK CHRIST AFANDI mengisi dan menandatangani Formulir Rekrutmen, Formulir Penempatan Hirarki, Formulir Surat Pernyataan Kerahasiaan dan Formulir Surat Pernyataan AAJI, menyerahkan fotocopy dokumen KTP, kartu keluarga, ijazah, buku rekening yang selanjutnya oleh Saksi NOVIATI YURIANINGSIH selaku tenaga admin dari Saksi OSCAR ADI MERDEKA  diberikan kepada Terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa susunan tim agen pemasaran Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO selaku marketing PFD (Premier Financial Director) dari produk AVA iBRIGHT Protector, yang identitasnya digunakan oleh Saksi LUKAS BIDJTAN sebanyak 6 (Enam) orang yaitu :

1.  ANDREAS HEDY ARIYANTO (PFD):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia: 14434005, yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Juli 2023; -
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4460921
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 386/ASLI/IV/2021, tanggal 18 Agustus 2022; -
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

2.  APRIYANSAH HARDI PUTRA (PFM):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 14857495, yang berlaku 28 Februari 2023
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4480921
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 388/ASLI/IV/2021, tanggal 18 Agustus 2022;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

3.  BANGUN RAHARDJO (PFM):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 15061666, yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4470921
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 387/ASLI/IV/2021, tanggal 18 Agustus 2022; -
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

4.  EURIKE MEGAWATI (PFA): -

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor:: 14534446, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2024;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4490921
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 389/ASLI/IV/2021, tanggal 18 Agustus 2022;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

5.  OCTAVIANA (PFA):-

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor:  11673160, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2024;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4500921
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 390/ASLI/IV/2021, tanggal 18 Agustus 2022; -
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;-

6.  APRIYANSAH HARDI PUTRA (PFA):

1)   Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 14857495, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;

2)   Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4480921

3)   Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 388/ASLI/IV/2021, tanggal 18 Agustus 2022;

4)   Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

  • Bahwa susunan tim agen pemasaran Saksi HENDRICK CHRIST AFFANDY selaku marketing PFD (Premier Financial Director) dari produk AVA iBRIGHT Protector, yang identitasnya digunakan oleh Saksi TJENG SODARSONO SAN sebanyak 5 (lima) orang yaitu:

1.  HENDRICK CHRIST AFFANDY (PFD):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 14127494, yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4400921
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 380/ASLI/IV/2021.;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

2.  DAVID BIDJTAN (PFM):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 115077704, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2023;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5871221
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) saat belum ditemukan dokumennya.; -
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 17 Desember 2021; -

3.  YENNY PURNAMASARI (PFA):

1)    Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 15061522, yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023;

2)    Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H4440921

3)    Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 384/ASLI/IV/2021, tanggal 28 September 2021;

4)    Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 7 Oktober 2021;

4.  FARIZ IFAN ANANDI (PFA):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 15076620, yang berlaku sampai dengan 6 Desember 2023;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5691121;
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 510/ASLI/XI/2021, tanggal 16 November 2021;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 17 Desember 2021;

5.  AGUS HARYANTO (PFA):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Kode AAJI/ Lisensi Nomor: 15079236, yang berlaku sampai dengan 16 Desember 2023;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5881221;
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 529/ASLI/XII/2021, tanggal 7 Desember 2021; -
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 20 Desember 2021;
  • Bahwa susunan tim agen pemasaran Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA selaku marketing PFD (Premier Financial Director) dari produk AVA iBRIGHT Protector, yang identitasnya digunakan oleh Saksi OSCAR ADI MERDEKA sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu:

1.  ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA (PFD):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia : 15079721, yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2013;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5931221; -
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 539/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2021;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;

2.  ARIUS CATUR WIBOWO (PFM):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 14504919, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Januari 2024;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5941221;
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 535/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2021;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;

3.  KEVIN ALEXANDEER ONGKOWIDJOJO (PFM):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 14198184, yang berlaku sampai dengan tanggal 5 April 2024
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5921221;
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 533/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2022;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;

4.  SUYUWAN (PFA):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15079759, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5961221;
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 537/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2022;
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;

5.  DIYAH WAHYUNINGRUM (PFA):

1)    Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15080544; yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2023;

2)    Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5911221; -

3)    Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 532/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2022;

4)    Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;

6.  HAURA BASYASYAH PUTRI HUMARDHANI (PFA):

1)    Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor:  15079733, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;

2)    Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5951221;

3)    Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 536/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2022;

4)    Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;

7.  DENNY HANDAYANI (PFA):

  1. Izin Agen Asuransi dari Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor: 15079750, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 ;
  2. Kode Agen dari PT. Asuransi Jiwa Astra: H5991221;
  3. Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) Nomor: 530/ASLI/XII/2021, tanggal 14 Desember 2022;-
  4. Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak tanggal 22 Desember 2021;
  • Bahwa setelah tim pemasaran tersebut terbentuk kemudian saksi LUKAS BIDJTAN, Saksi OSCAR ADI MERDEKA dan Saksi TJENG SODARSONO SAN juga mencari orang-orang yang mau digunakan identitasnya untuk dijadikan sebagai nasabah Asuransi Jiwa Astra untuk produk AVA iBRIGHT Protector, yang semua dokumen persyaratan pengajuan polisnya tidak pernah diberikan kepada orang-orang yang telah dipinjam identitasnya tersebut yang seharusnya untuk di isi sesuai prosedur yang telah ditentukan, melainkan semua dokumen persyaratan seperti SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa Astra), SPPN (Surat Pernyataan Pemahaman Nasabah) maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendaftran menjadi Nasabah  PT. Asuransi Jiwa Astra dan penandatanganan didalam dokumen tersebut diisi serta ditandatangani oleh Saksi NOVIATI YURIANINGSIH selaku tenaga admin dari Saksi OSCAR ADI MERDEKA dan Saksi YUSAK TEGUH UTOMO selaku tenaga admin dari Saksi LUKAS BIDJTAN tanpa sepengetahuan pemilik identitas setelah mendapatkan arahan dan perintah dari saksi LUKAS BIDJTAN, Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi TJENG SODARSONO SAN dan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, dimana arahan dan perintah tersebut antara lain : untuk pekerjaan, nama perusahaan, bidang usaha dan alamat perusahaan dari calon nasabah di isi secara tidak benar, padahal isi pekerjaan, nama perusahaan, bidang usaha dan alamat perusahaan adalah syarat wajib yang harus diisi oleh PT. Asuransi Jiwa Astra, sehingga atas perintah dan arahan mereka serta Terdakwa tersebut kemudian oleh Saksi NOVIATI YURIANINGSIH dan Saksi YUSAK TEGUH UTOMO di isi apa saja pekerjaannya sesuai logika yang disesuaikan dalam pengajuan Premi. Disamping itu juga dalam pengisian dan pencantuman penghasilan pertahun juga di isi secara tidak benar, dikarenakan para nasabah tidak ada memiliki penghasilan sebesar yang dicantumkan sesuai dengan pekerjaan, sehingga atas persetujuan dan saran dari Terdakwa untuk pendapatan bulanan para calon nasabah untuk dikalikan 12 bulan di bagi 10%, Sedangkan dalam pencantuman alamat rumah, alamat tempat tinggal dan alamat pekerjaan yang dijadikan alamat korespondensi ada yang diisi alamat yang benar atau pun tidak benar, dikarenakan yang mengisi bukan calon nasabah langsung sehingga dalam pencantuman alamat tidak lengkap atau tidak disertai nomor RT dan nomor RW.
  • Bahwa saksi LUKAS BIDJTAN telah mendapatkan139 (seratus tiga puluh sembilan) identitas orang, Saksi TJENG SODARSONO SAN telah mendapatkan 116 (seratus enam belas) identitas orang, dan saksi OSCAR ADI MERDEKA telah mendapatkan 96 (sembilan puluh enam)  identitas orang, yang kemudian identitasnya digunakan dan juga didaftarkan oleh mereka sebagai nasabah fiktif dari PT. Asuransi Jiwa Astra tanpa sepengetahuan dari pemiliknya tersebut, yang proses pengajuannya selalu atas pantauan Terdakwa yang mana seluruh persyaratan pengajuan polis tersebut telah dikirim ke alamat email milik Terdakwa dengan alamat email reggy.priyanto@astralife.co.id dan uang pembayaran polisnya menggunakan uang pribadi masing-masing, dengan perincian sebagai berikut :

1.  Saksi LUKAS BIDJTAN telah membayarkan 139 (seratus tiga puluh sembilan) polis yaitu sejumlah Rp. 2.564.337.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

2.  Saksi TJENG SODARSONO SAN telah membayarkan 116 (seratus enam belas) polis yaitu sejumlah Rp. 2.191.090.000,- (dua milyar seratus Sembilan puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah).

3.  Saksi OSCAR ADI MERDEKA telah membayarkan 96 (sembilan puluh enam) polis yaitu sejumlah Rp. 1.885.500.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa atas bantuan sarana dan ataupun arahan dari Terdakwa, maka sejak Saksi OSCAR ADI MERDEKA yang menggunakan identitas Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA, Saksi LUKAS BIDJTAN yang menggunakan identitas Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO dan saksi TJENG SODARSONO SAN yang menggunakan identitas saksi HENDRICK CHRIST AFANDI menjadi agen pemasaran produk Asuransi AVA iBRIGHT Protector bersama dengan PFM (Premier Financial Manager) dan PFA (Premier Financial Advisor) yang telah dibentuk mereka masing-masing, telah mendapatkan pembayaran Komisi dan Bonus dari PT. Asuransi Jiwa Astra yang diterima oleh masing-masing sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022 yaitu dengan besaran pembagian komisi dari masing-masing PFD (Premier Financial Director), PFM (Premier Financial Manager), dan PFA (Premier Financial Advisor) berdasarkan Pedoman Tenaga Pemasar Versi 5 November 2021 adalah sebagaimana berikut ini:
      1. Untuk PFA (Premier Financial Advisor) termasuk PFD (Premier Financial Director), PFM (Premier Financial Manager) yang melakukan penjualan langsung kepada nasabah :
        1. Komisi Bulanan (asuransi dengan manfaat yang pasti melekat pada produk asuransi) penjual mendapat komisi sebesar 30?ri premi dasar tahun pertama, 25?ri premi dasar pada tahun kedua dan 20?ri premi dasar pada tahun ketiga.
        2. Komisi Asuransi Tambahan bulanan (asuransi dengan manfaat yang dapat dipilih untuk dibeli oleh nasabah setelah memiliki asuransi dasar) penjual mendapat komisi sebesar 3?ri premi dasar pada tahun pertama sesuai syarat minimum 3 (tiga) Asuransi tambahan dan khusus polis dengan cara pembayaran premi tahunan.
        3. Komisi Kuartalan Penjual (merupakan komisi yang diterima penjual dalam waktu tiga bulanan yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober- Desember) yang besarnya 10% s.d. 50?ri komisi bulanan atas premi dasar tahun pertama selama 1 kuartal perhitungan sesuai syarat yang ditetapkan

2) Bonus Kinerja Penjual diberikan kepada PFA (Premier Financial Advisor) termasuk PFD (Premier Financial Director), PFM (Premier Financial Manager) atas penjualan langsung kepada nasabah.

3) Untuk PFM (Premier Financial Manager) sebagai atasan: -

          1. Overriding komisi bulanan (komisi yang diterima oleh PFM atas penjualan PFA dibawahnya yang berhasil melakukan penjualan termasuk penjualan langsung oleh PFM tersebut), untuk komisi yang diterima adalah sebesar 30?ri komisi yang diterima oleh PFA dibawahnya termasuk dari komisi atas penjualan langsung PFM tersebut dengan ketentuan:
            1. Pembayaran Overriding dibayarkan berdasarkan hierarki sales aktif pada periode perhitungan produksi jika terjadi promosi maka overriding atasan atas penjualan sebelum promosi akan masuk ke atasan sebelum terjadi promosi;
            2. Apabila atasan terkena demosi maka tidak berhak untuk mendapatkan komisi atasan;
            3. Pembatalan Polis dengan adanya pengembalian premi kepada nasabah akan dilakukan Clawback (penarikan Kembali) atas overriding komisi yang telah diterima atasan sebelumnya;
            4. Perhitungan Overriding adalah perhitungan Gross dan merupakan Objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(2) Komisi Kuartalan merupakan komisi yang diterima oleh PFM atas penjualan PFA dibawahnya termasuk penjualan langsung dengan skema yang telah ditentukan

(3)  Bonus Kinerja PFM diberikan kepada PFM atas penjualan tim dibawahnya dengan skema yang telah ditentukan.

4) Untuk Bonus PFD (Premier Financial Director) sebagai atasan adalah sebagaimana berikut ini;

  1. Overriding komisi bulanan (komisi yang diterima oleh PFD atas penjualan PFA dan/atau PFM dibawahnya yang berhasil melakukan penjualan langsung termasuk penjualan langsung oleh PFD tersebut), untuk komisi yang diterima adalah sebesar 30?ri komisi yang diterima oleh PFA/penjual dibawahnya termasuk dari komisi atas penjualan langsung PFD tersebut dengan ketentuan:
            1. Pembayaran Overriding dibayarkan berdasarkan hierarki sales aktif pada periode perhitungan produksi jika terjadi promosi maka overriding atasan atas penjualan sebelum promosi akan masuk ke atasan sebelum terjadi promosi; -
            2. Apabila atasan terkena demosi maka tidak berhak untuk mendapatkan komisi atasan; -
            3. Pembatalan Polis dengan adanya pengembalian premi kepada nasabah akan dilakukan Clawback (penarikan Kembali) atas overriding komisi yang telah diterima atasan sebelumnya;
            4. Perhitungan Overriding adalah perhitungan Gross dan merupakan Objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Komisi Kuartalan merupakan komisi yang diterima oleh PFD atas penjualan PFA dan/atau PFM dibawahnya termasuk penjualan langsung dengan skema yang telah ditentukan.

(3) Bonus Kinerja PFD diberikan kepada PFD atas penjualan tim dibawahnya dengan skema yang telah ditentukan.

(4)  Bonus Loyalty merupakan bonus yang diberikan kepada PFD jika PFM dibawah hierarkinya berhasil promosi menjadi PFD, atau jika memberikan referensi untuk PFD bergabung, sebagaimana skema Bonus Loyalty yang telah ditentukan.

Dengan demikian komisi dan bonus-bonus yang seharusnya diperoleh oleh para PFA (Premier Financial Advisor) dan PFM (Premier Financial Manager) tersebut, diterima dan dinikmati oleh PFD (Premier Finacial Director) yaitu Saksi OSCAR ADI MERDEKA yang menggunakan identitas Saksi ALFONSIUS WIRYONO SAPUTRA, Saksi LUKAS BIDJTAN yang menggunakan identitas Saksi ANDREAS HEDY ARIYANTO dan saksi TJENG SODARSONO SAN yang menggunakan identitas saksi HENDRICK CHRIST AFANDI, hal ini dikarenakan orang-orang yang dijadikan sebagai  PFA (Premier Financial Advisor) dan PFM (Premier Financial Manager) tersebut merupakan orang-orang yang hanya dipinjam identitasnya oleh mereka dan beberapa rekeningnya di kuasai oleh mereka.

  • Bahwa Saksi OSCAR ADI MERDEKA, Saksi LUKAS BIDJTAN dan saksi TJENG SODARSONO SAN menyerahkan perhitungan kinerja untuk mendapatkan komisi dan bonus tersebut kepada Terdakwa, yang selanjutnya diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi FAIZAL selaku Head of Central Sales Support Department (sekarang bernama Business Implementation & Channel Services Department) di PT. Asuransi Jiwa Astra untuk dilakukan perhitungan kinerjanya ke dalam sistem yang telah disediakan oleh PT Asuransi Jiwa Astra, dimana untuk menghitung komisi dan bonus para agen tersebut berdasarkan banyaknya nasabah baik yang diperoleh agen sendiri ataupun agen yang berada di bawahnya lalu setelah mendapatkan perhitungan maka CSS/BICS mengirimkan data penghitungan tersebut kepada Unit Bancassurance Business Management (BBM) untuk dilakukan pengecekan dan setelah mendapatkan konfirmasi dari Unit BBM, maka BICS membuat pengajuan pembayaran berupa payment voucher untuk disetujui oleh Head Of Bancassurance And Direct Sales dan Direktur Partnership dan Direktur lain, setelah itu hasil pengajuan pembayaran diajukan kepada Finance Operation untuk membayarkan komisi ataupun bonus-bonus dengan cara di transfer ke rekening agen pemasar yang didaftarkan ke PT Asuransi Jiwa Astra. Adapun total komisi dan bonus-bonus yang diperoleh oleh masing-masing atas perbuatannya tersebut sejak bulan October 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022, dengan perincian sebagai berikut :

1.  Saksi LUKAS BIDJTAN memperoleh komisi dan bonus-bonus sebesar Rp. 3.558.410.135,- (tiga milyar lima ratus lima puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

2.  Saksi TJENG SODARSONO SAN memperoleh komisi dan bonus-bonus sebesar Rp. 3.222.785.763,- (tiga milyar dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).

3.  Saksi OSCAR ADI MERDEKA memperoleh komisi dan bonus-bonus sebesar Rp. 2.460.642.117,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus tujuh belas rupiah rupiah).

  • Bahwa saksi OSCAR ADI MERDEKA, saksi LUKAS BIDJTAN dan saksi TJENG SODARSONO SAN dalam menerima bonus, komisi dan pengembalian uang polis yang dibatalkan/freelook ataupun dilakukan penutupan polis dengan cara menyuruh pemegang rekening mentransfer sejumlah uang yang diterima dari PT Asuransi Jiwa Astra ke rekening milik mereka, atau memberikan secara tunai ataupun mereka menguasai atm dan buku rekening atas nama orang lain yang mereka gunakan menjadi agen pemasaran untuk dipergunakan uangnya untuk memenuhi keperluan mereka sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direct Development Manager (DDM) PT. Asuransi Jiwa Astra memperoleh keuntungan berupa Komisi, Bonus dll dari PT. Asuransi Jiwa Astra yang berasal dari pencapaian target penjualan Produk Asuransi milik PT. Asuransi Jiwa Astra  yang dilakukan oleh PFA/PFM/PFD yang berada di bawah hirarki terdakwa, dimana Komisi, Bonus dll tersebut disebut dengan Bonus Kinerja Kwartalan yang telah dilakukan perhitungan oleh bagian Central Sales Suport atas pencapaian target / KPI dari Terdakwa yang dihitung secara kwartal (3 bulan) dan pembayaran Bonus Kinerja Kwartalan akan diterima oleh Terdakwa setiap 3 (tiga) bulan sekali, setelah itu diteruskan kepada bagian HRD untuk dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening milik Terdakwa yang berada di Bank OCBC NISP dengan nomor Rekening : 720810049398 atas nama REGGY PRIYANTO bersamaan dengan gaji yang diterimanya dari rekening milik PT. Asuransi Jiwa Astra di Bank Permata dengan No. Rekening: 00701915399 atas nama PT. Asuransi Jiwa Astra , dengan total besarnya Bonus Kinerja Kwartalan yang diterima oleh Terdakwa dari PT. Asuransi Jiwa Astra pada saat menjabat sebagai Direct Development Manager (DDM) periode bulan Oktober 2021 s.d saat ini yaitu sebesar Rp. 517.335.059, (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah).
  • Bahwa menurut pendapat ahli asuransi, KURNIA TOGAR PANDAPOTAN TANJUNG, S.H., M.E, menerangkan dokumen berupa Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Pernyataan Pemahaman Nasabah (SPPN) PT. Asuransi Jiwa Astra adalah termasuk Dokumen perasuransian sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-Undang No.40 Th 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di mana setiap dokumen yang berfungsi yang terkait dengan usaha perasuransian baik yang berkenaan dengan keperluan penutupan polis seperti Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau Surat Pemberitahuan Pemahaman Nasabah (SPPN), polis asuransi itu sendiri, dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan klaim asuransi hingga setiap dokumen-dokumen yang merupakan perjanjian antara setiap pihak, misalnya agen, dengan perusahaan asuransi, dapat dikategorikan sebagai dokumen perasuransian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi OSCAR ADI MERDEKA, saksi LUKAS BIDJTAN dan saksi TJENG SODARSONO SAN telah mengakibatkan pihak PT. Asuransi Jiwa Astra berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa REGGY PRIYANTO merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 56 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya