| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 1641 / M.5.10 / Eoh.2 / 03 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ASWEN BIN SUPA’AT (ALM).
Surabaya.
35 tahun / 10 Agustus 1990.
Laki-laki.
Indonesia.
DK. Gemol RT/RW. : 003/003, Kel. Jajar Tunggal, Kec. Wiyug Kota Surabaya ;
Islam.
Swasta.
---.
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan tanggal 19 Februari 2026.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026.
- Dakwaan :
------------ Bahwa terdakwa ASWEN BIN SUPA'AT {ALM) pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ksatriyan No. 41 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 30 November 2025 sekira jam 23.00 WIB di Warkop 1.11 Jalan Jeruk No. 138 Kecamatan Lakarsantri Surabaya, saksi korban SIHABUDI AMRULLAH meminjamkan sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Byson wama putih tahun 2015 Nopol. : L-7872-ZL, Noka. MH345P005FK299656, Nosin. : 45P309683 kepada terdakwa ASWEN BIN SUPA'AT (ALM) supaya dipakai terdakwa pulang pergi kerja, karena antara saksi korban dan terdakwa sudah saling kenal karena tempat kerjanya berdekatan/bersebelahan, yang mana terdakwa menjaga parkir di Mie Mapan Jalan Raya Darmo Perma Surabaya, sedangkan saksi korban juga menjaga parkir di daerah Jalan Raya Darmo Permai Surabaya yaitu di Family Mart;
- Bahwa kemudian selama menguasai sepeda motor saksi korban tersebut, akhirnya timbul niat terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Sehingga akhimya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 terdakwa melihat postingan di aplikasi facebook ada yang menawarkan terima gadai motor tanpa survey, kemudian keesokan harinya terdakwa mendatangi orang yang mengaku bernama Sdr. DANU di Jalan Ksatriyan No. 41 Surabaya, kemudian terdakwa tanpa seijin saksi korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Byson warna putih tahun 2015 Nopol. : L-7872-ZL, Noka. : MH345P00SFK299656, Nosin. 45P309683 milik saksi korban tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- ;
- Bahwa selang 3 hari kemudian, Sdr. DANU menagih uangnya dan supaya terdakwa mengembalikan uangnya. Dikarenakan terdakwa tidak punya uang, maka terdakwa mencari gadai perorangan lainnya lagi melalui fecebook dan berkenalan dengan orang yang mengaku bernama Sdr. RACHMAD yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna putih tahun 2015 Nopol. : L-7872-ZL, Noka. : MH345P005FK299656, Nosin. : 45P309683 milik saksi korban tersebut sebesar Rp. 2.600.000 di Jalan Ksatriyan No. 4 Surabaya. Kemudian uang yang terdakwa terima tersebut, terdakwa gunakan untuk melunasi hutangnya kepada Sdr. DANU sejumlah Rp. 1.650.000,- dan sisanya habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menguasai sepeda motor Yamaha Byson warna putih tahun 2015 Nopol. : L-7872-ZL, Noka. : MH345P005FK299656, Nosin. : 45P309683 milik saksi korban SIHABUDI AMRULLAH bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas sepeda motor tersebut, karena seharusnya terdakwa hanya meminjam kemudian mengembalikan kepada pemiliknya, namun malah terdakwa gadaikan kepada orang lain untuk kepentingan pribadinya tanpa seijin saksi korban SIHABUDI AMRULLAH ;
- Bahwa akibat perbuat:an terdakwa, saksi korban SIHABUDI AMRULLAH mengalami kerugian uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------
|
Surabaya, 01 April 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|