Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. EKO WIYANTO BIN KASERI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 683/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2798/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WIYANTO BIN KASERI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa EKO WIYANTO Bin KASERI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa EKO WIYANTO Bin KASERI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 12.00 WIB dihubungi oleh Sdr. ILHAM (DPO) dengan tujuan Sdr. ILHAM (DPO) meminta untuk bertemu terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menemui Sdr. ILHAM (DPO) di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan menerima 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram dan Sdr. ILHAM (DPO) meminta terdakwa untuk mengirimkan 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram ke daerah Jalan Platuk Donomulyo, Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa menerima upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ILHAM (DPO) terkait pengiriman barang yang dilakukan terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa menerima 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram dari Sdr. ILHAM (DPO) tersebut untuk dikirim terdakwa ke daerah Jalan Platuk Donomulyo, Kota Surabaya sesuai dengan permintaan Sdr. ILHAM (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 16.30 WIB saksi RICO RAMANAKUS UMA dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Setelah saksi RICO RAMANAKUS UMA dan saksi HARI SANTOSO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop plastik, 1 (satu) buah tas cangklong kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 867939042275157, dengan Nomor IMEI 2 867939042275140, dengan Nomor SIM 085259923675. Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 00357/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 00505/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 1,071 (satu koma nol tujuh satu) gram.

= 00506/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,736 (nol koma tujuh tiga enam) gram.

= 00507/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram.

= 00508/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat dua) gram.

= 00509/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 00505/2026/NNF.- s.d. 00509/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa EKO WIYANTO Bin KASERI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 16.30 WIB saksi RICO RAMANAKUS UMA dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Setelah saksi RICO RAMANAKUS UMA dan saksi HARI SANTOSO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop plastik, 1 (satu) buah tas cangklong kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 867939042275157, dengan Nomor IMEI 2 867939042275140, dengan Nomor SIM 085259923675 yang ada pada penguasaan terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram didapatkan terdakwa dari Sdr. ILHAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 00357/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 00505/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 1,071 (satu koma nol tujuh satu) gram.

= 00506/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,736 (nol koma tujuh tiga enam) gram.

= 00507/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram.

= 00508/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat dua) gram.

= 00509/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 00505/2026/NNF.- s.d. 00509/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya