Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.B/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH WAHYU TRI HARTANTO ALIAS WAHYU BIN PARIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 620/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2258/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU TRI HARTANTO ALIAS WAHYU BIN PARIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  1710 / M.5.10 / Eoh.2 / 04 / 2026

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WAHYU TRI HARTANTO ALIAS WAHYU BIN PARIMAN.

Surabaya.

25 tahun / 16 Oktober 2000.

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Bratang Wetan 2 / 7-A, RT. 005, RW. 008, Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya ;

Islam.

Swasta.

SMKN (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  1. Terdakwa di tahan di RUTAN :
  • Penyidik sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2026 sampai dengan tanggal 09 April 2026.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026.
  1. Dakwaan  :

Pertama :

------------Bahwa terdakwa WAHYU TRI HARTANTO ALIAS WAHYU BIN PARIMAN pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Jl. Ngagel Mulyo 10 / 38 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,  dengan cara diantaranya sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB, saksi korban FARHAN RIZQULLAH PUTRA habis dari Warung Kopi 99 Jl. Ngagel Mulyo 16 Surabaya kemudian berjalan kaki mau pulang kerumahnya di Jl. Ngagel Mulyo 10 / 38 Kota Surabaya sambil membawa handphone VIVO Y33 S warna biru muda, No. Imei 1 : 86837005946789, No. Imei 2 : 868370059467884, No SN. : 15415151890004H Nomor Simcard : 087719652799 yang bercasing warna hitam silver, dan sekira jam 14.00 WIB saat saksi korban sampai di depan pintu gerbang rumahnya dan mau membuka pintu gerbang, saksi korban melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah No.Pol. : L-5367-BAH melintas di depan saksi korban, setelah itu terdakwa memutar balik sepeda motornya, selanjutnya mendatangi saksi korban sambil mengobrol, kemudian terdakwa berpura-pura mau meminjam handphone saksi korban, namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa minta HOTSPOT dari handphone saksi korban ke handphone terdakwa, kemudian pada saat saksi korban memegang Handphone ditangan kanannya, tiba-tiba terdakwa tanpa seijin saksi korban langsung mengambil secara paksa handphone milik saksi korban tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, lalu terdakwa langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Seketika itu saksi korban langsung berlari mengejar terdakwa sambil berteriak “Maling...Maling...Maling..., kemudian ada beberapa warga juga ikut mengejarnya, ketika sampai di Apotik Kimia Farma Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya akhirnya Sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhasil ditendang salah seorang warga hingga terdakwa terjatuh dari sepeda motornya, kemudian terdakwa bangun lagi dan melarikan diri lagi dengan berlari, lalu beberapa saat kemudian akhirnya terdakwa berhasil diamankan beberpa warga. Kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Gubeng untuk diproses lebih lanjut.    
  • Bahwa nilai atau harga handphone VIVO Y33 S warna biru muda, No. Imei 1 : 86837005946789, No. Imei 2 : 868370059467884, No SN. : 15415151890004H Nomor Simcard : 087719652799 yang bercasing warna hitam silver milik saksi korban FARHAN RIZQULLAH PUTRA yang diambil terdakwa tersebut sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------------Bahwa terdakwa WAHYU TRI HARTANTO ALIAS WAHYU BIN PARIMAN pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Jl. Ngagel Mulyo 10 / 38 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dengan cara diantaranya sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB, saksi korban FARHAN RIZQULLAH PUTRA habis dari Warung Kopi 99 Jl. Ngagel Mulyo 16 Surabaya kemudian berjalan kaki mau pulang kerumahnya di Jl. Ngagel Mulyo 10 / 38 Kota Surabaya sambil membawa handphone VIVO Y33 S warna biru muda, No. Imei 1 : 86837005946789, No. Imei 2 : 868370059467884, No SN. : 15415151890004H Nomor Simcard : 087719652799 yang bercasing warna hitam silver, dan sekira jam 14.00 WIB saat saksi korban sampai di depan pintu gerbang rumahnya dan mau membuka pintu gerbang, saksi korban melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah No.Pol. : L-5367-BAH melintas di depan saksi korban, setelah itu terdakwa memutar balik sepeda motornya, selanjutnya mendatangi saksi korban sambil mengobrol, kemudian terdakwa berpura-pura mau meminjam handphone saksi korban, namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa minta HOTSPOT dari handphone saksi korban ke handphone terdakwa, kemudian pada saat saksi korban memegang Handphone ditangan kanannya, tiba-tiba terdakwa tanpa seijin saksi korban langsung mengambil handphone milik saksi korban tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, lalu terdakwa langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Seketika itu saksi korban langsung berlari mengejar terdakwa sambil berteriak “Maling...Maling...Maling..., kemudian ada beberapa warga juga ikut mengejarnya, ketika sampai di Apotik Kimia Farma Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya akhirnya Sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhasil ditendang salah seorang warga hingga terdakwa terjatuh dari sepeda motornya, kemudian terdakwa bangun lagi dan melarikan diri lagi dengan berlari, lalu beberapa saat kemudian akhirnya terdakwa berhasil diamankan beberpa warga. Kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Gubeng untuk diproses lebih lanjut.   
  • Bahwa nilai atau harga handphone VIVO Y33 S warna biru muda, No. Imei 1 : 86837005946789, No. Imei 2 : 868370059467884, No SN. : 15415151890004H Nomor Simcard : 087719652799 yang bercasing warna hitam silver milik saksi korban FARHAN RIZQULLAH PUTRA yang diambil terdakwa tersebut sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------

 

 

 Surabaya, 06 April 2026

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya