Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1984/Pid.B/2025/PN Sby | YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. | 1.SAMSUL ARIFIN BIN DUSI(Alm) 2.HAKIM BIN MARZUKI(Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1984/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5308/M.5.43/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI bersama-sama Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di salah satu kios toko yang berada pasar Wonokusumo Wetan Gang 1 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA ------- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI bersama-sama Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di salah satu kios toko yang berada pasar Wonokusumo Wetan Gang 1 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke – 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |