Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak (Kuasa dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak) 1.Rohimin
2.Ma'rufah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak (Kuasa dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rohimin
2Ma'rufah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.610.743,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.    48.903.663,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    11.707.080,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.    60.610.743,-

(Enam Puluh Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan  Nomor  : 55 Luas : 90 M2 atas nama Rohimin yang terletak di Jaya Regency Sedati Blok CI-38, Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan  Nomor  : 55 Luas : 90 M2 atas nama Rohimin yang terletak di Jaya Regency Sedati Blok CI-38, Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak