Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. NOVAN SAGITA bin SUNARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 632/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2318/M.5.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN SAGITA bin SUNARKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 1827/M.5.10/Eoh.2/04/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama                         :     NOVAN SAGITA Bin SUNARKO                                

 Tempat lahir            :     Surabaya  

 Umur/tgl. Lahir        :     29 tahun / 22 November 1996

       Jenis kelamin          :     Laki - laki            

 Kebangsaan            :     Indonesia

 Tempat tinggal        :     Kendalsari 1 / 07 RT 03 RW 03 Penjaringansari Rungkut Surabaya

 Agama                      :     Islam                  

 Pekerjaan                 :     Swasta

 Pendidikan              :     SMK

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                       : Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2026 s/d 27 Februari 2026;

    2. Perpanjangan PU      : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 08 April 2026;

    3. Penuntut Umum         : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa NOVAN SAGITA Bin SUNARKO bersama-sama dengan FEBRI ROMADHON (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di samping rumah Wonorejo Rungkut 10A Kecamatan Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan FEBRI ROMADHON (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam, Nopol : L-6924-AT, tahun 2015 milik saksi RIO ERLINGGA AJI SUKMA dengan cara awalnya pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa keluar dari kamar dan jalan-jalan keliling berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT, warna putih bersama FEBRI ROMADHON (DPO) berencana mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa curi, kemudian pada saat terdakwa melewati daerah Wonorejo Rungkut Surabaya, terdakwa melihat sasaran sepeda motor merk Honda Nopol : L-6924-AT yang terparkir di samping rumah Wonorejo Rungkut 10A Kecamatan Rungkut Surabaya dan kondisi kampung sepi, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor Honda tersebut, lalu terdakwa mengambil alat yang sudah terdakwa siapkan berupa kunci pas Y dan mata kunci yang dipipihkan yang sudah terdakwa bawa dan terdakwa kantongi di dalam saku baju terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan alat kunci pas Y dan mata kunci merusak kontak sepeda motor tersebut, kemudian ketika terdakwa akan membawa sepeda motor tersebut, ketahuan oleh saksi RIO ERLINGGA AJI SUKMA, kemudian saksi RIO ERLINGGA AJI SUKMA bersama masyarakat sekitar teriak-teriak dan mengejar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke Polsek Rungkut Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

   

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

                                                                

                                                                                 Surabaya, 08 April 2026    

   PENUNTUT UMUM

 

 

                  R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

           JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya