| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang
Nomor: 188.45/ 20/ KEP/ 434.012/ 2020 tanggal 2 Januari 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, dan selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Nomor 136 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020
tentang Surat Keputusan (SK) Perubahan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
bersama-sama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. selaku PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Saksi
SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara proyek (dalam berkas perkara
penuntutan terpisah) dan Saksi KHOIRUL UMAM sebagai Wakil Direktur CV Seni Wacana
selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada bulan Oktober 2020
sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020
sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus,
yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta
melakukan yaitu secara melawan hukum Terdakwa dalam pemilihan penyedia kegiatan 12
(dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tahun anggaran 2020, tidak mengunakan
metode pemilihan penyedia melalui pelelangan/tender, namun justru menggunakan metode
pengadaan langsung padahal nilai pagu masing-masing dari 12 (dua belas) paket pekerjaan
adalah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dari
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa mengetahui dan menghendaki 12 paket
pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan/CV yang
2
berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV) padahal dikerjakan oleh pelaksana
pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam Perusahaan/CV), bekerjasama
dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T, Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO
alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM dengan cara merekayasa dokumen-dokumen
pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen
kelengkapan administrasinya serta dokumen-dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (Surat
Pertanggunjawaban Kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya menyebabkan
pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan
nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan
pembayaran uang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan
(DID II) ke luar secara tidak sah dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, bertentangan dengan:
1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada
Pasal 1 angka 40, Pasal 1 angka 40a, Pasal 4 huruf a., Pasal 7 ayat (1) huruf b dan f,
Pasal 11, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (3);
2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
jo Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa dan Surat
Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas
PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Berdasarkan peraturan tersebut proyek rehabilitasi jalan tidak
termasuk penanganan darurat COVID-19.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yakni Pasal 141 ayat (1), pasal 12 ayat (2).
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yakni Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1);
5) Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 1.4 huruf c ke-2);
6) Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dengan Sumber
Dana dari Dana Insentif Daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 yakni Pasal 2, Pasal 3;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa memperoleh fee (imbalan uang)
dari Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus
rupiah) atau orang lainĀ
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang
Nomor: 188.45/ 20/ KEP/ 434.012/ 2020 tanggal 2 Januari 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, dan selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Nomor 136 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020
tentang Surat Keputusan (SK) Perubahan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
bersama-sama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. selaku PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Saksi
SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara proyek (dalam berkas perkara
penuntutan terpisah) dan Saksi KHOIRUL UMAM sebagai Wakil Direktur CV Seni Wacana
selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada bulan Oktober 2020
sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020
sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus,
yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta
melakukan yaitu secara melawan hukum Terdakwa dalam pemilihan penyedia kegiatan 12
(dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tahun anggaran 2020, tidak mengunakan
metode pemilihan penyedia melalui pelelangan/tender, namun justru menggunakan metode
pengadaan langsung padahal nilai pagu masing-masing dari 12 (dua belas) paket pekerjaan
adalah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dari
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa mengetahui dan menghendaki 12 (dua
belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan
Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV) padahal dikerjakan
oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam Perusahaan/CV),
bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T, Saksi SLAMET IWAN
SUPRIYANTO alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM dengan cara merekayasa
dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta
dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya serta dokumen-dokumen administrasi
pembayaran dan SPJ (Surat Pertanggunjawaban Kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya menyebabkan pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan
(DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja,
sehingga mengakibatkan pembayaran uang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan
rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) ke luar secara tidak sah dari kas APBD (Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang,
bertentangan dengan:
1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada
Pasal 1 angka 40, Pasal 1 angka 40a, Pasal 4 huruf a., Pasal 7 ayat (1) huruf b dan f,
Pasal 11, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (3);
2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
jo Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa dan Surat
Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas
PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Berdasarkan peraturan tersebut proyek rehabilitasi jalan tidak
termasuk penanganan darurat COVID-19.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yakni Pasal 141 ayat (1), pasal 12 ayat (2).
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
18
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yakni Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1);
5) Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 1.4 huruf c ke-2);
6) Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dengan Sumber
Dana dari Dana Insentif Daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 yakni Pasal 2, Pasal 3;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri |