Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Sby ROKHMAN 1.RUSPANDI
2.MOCH. HEKAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSPANDI
2MOCH. HEKAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwasanya surat perjanjian dibawah tangan yang berdasarkan kesepakatan Bersama oleh PENGGUGAT  dan PARA TERGUGAT telah menjalin hubungan hukum berupa peminjaman modal usaha oleh PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2024 untuk dipergunakan sebagai modal usaha   rekonstruksi truck dan kendaraan lainnya yang dijalankan PARA TERGUGAT dan berkewajiban untuk mengembalikan modal usaha dan/atau memberikan hasil usaha kepada PENGGUGAT  sesuai dengan Kesepakatan Bersama kedua belah pihak adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yaitu tidak melakukan Pengembalian Uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pelunasan peminjaman modal Usaha kepada PENGGUGAT adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sejumlah uang sisa hutang kepada PENGGUGAT yang seharusnya adalah hak dari PENGGUGAT sejumlah RP 17.750.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini diucapkan Pengadilan Negeri Surabaya, apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak