Dakwaan |
- PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
SUMARJI alias MARJI
|
Tempat lahir
|
:
|
Ponorogo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 tahun/ 21 Maret 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kaliasin 6/5 RT.06 RW.11 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
RACHMAD ARGA DUMILANG bin AGUNG DWI
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun/ 03 November 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sidosermo III Nomor 10 RT.03 RW.05 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
TERDAKWA III
Nama lengkap
|
:
|
BAGAS SHIHABUDIN bin ACHMAD FATHONI
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuban
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun/ 01 Desember 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Penidon RT.03 RW.01 Kelurahan Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
- PENAHANAN :
TERDAKWA I SUMARJI, TERDAKWA II RACHMAD ARGA DUMILANG DAN TERDAKWA III BAGAS SHIHABUDIN
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
06 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025
|
4
|
Perpanjangan PN
|
;
|
03 September 2025 s/d 02 Oktober 2025
|
- DAKWAAN
---------------- Bahwa ia Terdakwa I Sumarji, Terdakwa II Rachmad Arga Dumilang, Terdakwa III Bagas Shihabudin dan Saksi Tomi Ali bin M. Hasan (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Jalan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Yogi Nova Brianto, dan Saksi Murtono merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sedang melakukan patroli memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar. Pada saat sedang berada di Jalan Kenjeran Surabaya, Saksi Bianto, Saksi Yogi Nova Brianto, dan Saksi Murtono mendapati 1 (satu) unit Truck tangki merek Isuzu tipe NMR 71TSD Nopol: L-8515-UR Noka:MHCNMR71HLJ117112 Nosin: B1171112 warna biru putih dengan tangki solar 5000 liter dengan tangki bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy yang baru melintas dari arah Madura dan turun di Jembatan Suramadu. Saksi Bianto, Saksi Yogi Nova Brianto, dan Saksi Murtono menghentikan 1 (satu) unit Truck tersebut, yang mana dikendarai oleh Terdakwa I yang mengaku sebagai sopir dari PT. Cahaya Pratama Energy. Terdakwa I membawa surat-surat berupa surat jalan 1 (satu) lembar Surat Jalan No.SPP: 0028/DO.SPP/CPE-SBY/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, 1 (satu) lembar Berita Acara Penimbangan Barang No.BA-0037/V/2025 PT. Berdikari Jaya Bersama Jalan Lumajang KM 5 No.618 Kota Probolinggo, 1 (satu) bukti penimbangan PT. Berdikari Jaya Bersama Jalan Lumajang KM 5 No.618 Kota Probolinggo, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian Tangki Ukur Mobil No.500.2.3.15/468/412.220/2024, 1 (satu) buah kartu KIR Nomor Kendaraan L9403UM Nomor Uji SD 293950L dan 1 (satu) lembar STNK Nopol:L8515UR nama pemilik PT. Cahaya Pratama Energy alamat Jambangan Town House B 12-B RT/RW 001/008 2020 isi silinder 4570 Noka.MHCNMR71HL117112 Nosin.B117112 warna putih bitu, namun atas seluruh surat-surat tersebut tidak disertai dengan Surat Asal Barang.
- Bahwa tidak berselang lama, Terdakwa II yang merupakan Komisaris PT. Cahaya Pratama Energy dan Terdakwa III yang merupakan Direktur PT. Cahaya Pratama Energy datang di Jalan Kenjeran Surabaya. Terdakwa II dan Terdakwa III dengan sengaja menyalahgunakan perniagaan dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar yang tidak berasal dari agen resmi melainkan membeli dari Saksi Tomi Ali (Penuntutan Terpisah) di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung RT/RW 001/001 Kelurahan Bulukagung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp.8.700,-/ per liter dengan total Rp.43.500.00,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana atas harga tersebut lebih mahal dari harga resmi pemerintah Indonesia yaitu Rp.6.800,- / per liter. Atas Bahan Bakar Minyak berupa Biosolar dengan jumlah 5000 (lima ribu) liter akan dijual oleh Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara memerintahkan Terdakwa I sebagai sopir untuk mengangkut menuju kepada pembeli yaitu PT. Tonggak Ampuh Malang.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyalahgunakan perniagaan Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar untuk dijual kepada pembeli yaitu PT. Tonggak Ampuh Malang, dengan harga Rp.12.650,- / per liter, sehingga total pembelian sebesar Rp.63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas pembelian tersebut, memiliki selisih dengan harga resmi dari pemerintah yaitu sebesar Rp.6.800,- / per liter, sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III memperoleh keuntungan atas selisih harga tersebut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |