| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Rp. 2.850.000.000 secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebagaimana dibuktikan dengan nilai pertanggungan asuransi atas aset milik Penggugat;
- Mengembalikan status obyek sengketa kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Buku Tanah Hak Milik nomor 836 dengan NIB 12.32.10.10.00641 seluas 3525 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan yang terletak di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan bernomor 895, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng,Kota Surabaya, Provinsi Jawa timur terhadap pihak ketiga hingga Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|