Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2024/PN.Niaga Sby TIM KURATOR BUDI PRASETYA DAN CHRISMA AGUNG PRASETYA TIM KURATOR PT. BUKIT MAS PRIMA PERSADA DAN YUNITA HERLINAWATI PRASETYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2024/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIM KURATOR BUDI PRASETYA DAN CHRISMA AGUNG PRASETYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARYA WIRA HADIKUSUMA, S.H.TIM KURATOR BUDI PRASETYA DAN CHRISMA AGUNG PRASETYA
Termohon
NoNama
1TIM KURATOR PT. BUKIT MAS PRIMA PERSADA DAN YUNITA HERLINAWATI PRASETYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima serta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan penjualan atau lelang harta pailit oleh Tergugat I melalui Turut Tergugat terhadap harta pailit/objek lelang sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo atas nama Budi Prasetya, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan pembelian harta pailit oleh Tergugat II terhadap harta pailit  sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo atas nama Budi Prasetya, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan harta pailit berupa sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo adalah harta pailit dalam Perkara Nomor: 30/Pdt.Sus/PKPU/2020/ P.N.Niaga.Sby berdasarkan pertelaan harta pailit Budi Prasetya (Dalam Pailit) tertanggal 7 September 2020;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo  kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil senilai Rp. 8.000.000.000, (delapan miliar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tidak melakukan pembayaran kerugian kepada Penggugat dimaksud;
  8. Menyatakan Putusan Perkara ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum selanjutnya;
  9. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak