Petitum |
- Menerima serta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan penjualan atau lelang harta pailit oleh Tergugat I melalui Turut Tergugat terhadap harta pailit/objek lelang sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo atas nama Budi Prasetya, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan pembelian harta pailit oleh Tergugat II terhadap harta pailit sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo atas nama Budi Prasetya, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan harta pailit berupa sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo adalah harta pailit dalam Perkara Nomor: 30/Pdt.Sus/PKPU/2020/ P.N.Niaga.Sby berdasarkan pertelaan harta pailit Budi Prasetya (Dalam Pailit) tertanggal 7 September 2020;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah berikut bangunan Toko/Swalayan yang berdiri diatas tanah seluas 705 m2, berlokasi di Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Kel. Dinoyo, Kec. Lowokwaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1710/Dinoyo kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil senilai Rp. 8.000.000.000, (delapan miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tidak melakukan pembayaran kerugian kepada Penggugat dimaksud;
- Menyatakan Putusan Perkara ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum selanjutnya;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum;
|