Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2888/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH ACHMAD SOLTONI als ONI bin BAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2888/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 7175/M.5.10.3/Eoh.2/ 12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SOLTONI als ONI bin BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      ------ Bahwa terdakwa ACHMAD SOLTONI Als. ONI BIN BAMBANG  pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di depan Loundry Melia di Jl. Klampis Jaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib datang ke rumah saksi Ryzal Hadi Pramono untuk main kemudian numpang menginap di rumah saksi Ryzal Hadi Pramono, keesokan harinya saksi Ryzal Hadi Pramono pergi bekerja di Loundry Melia Jl. Klampis Jaya No.40 Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo / Honda NF 100 TD warna merah Nopol. L-6245-AY, kemudian terdakwa datang ke tempat kerja saksi Ryzal Hadi Pramono untuk meminjam sepeda motor milik saksi dengan alasan pulang kerumah sebentar kemudian saksi Ryzal Hadi Pramono meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut pada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Ryzal Hadi Pramono tersebut namun hingga saat ini sepeda motor milik saksi tidak juga dikembalikan oleh terdakwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ryzal Hadi Pramono mengalami kerugian  Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 372 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya