INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
220/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Sangen 2.Sibah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 149.836.981,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1701 Luas : 78 M2 atas nama Sangen yang terletak di Jl Wonosari Wetan Baru IX/37-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |