Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2646/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MOCH RIDWAN alias UWEN Bin BAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2646/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6577/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH RIDWAN alias UWEN Bin BAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6983/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                :   MOCH RIDWAN Alias UWEN Bin BA’I

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   36 Tahun / 20 Desember 1988

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Jl. Hangtuah 8/25 RT 009 RW 009 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SD (tamat)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 21 November 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 20 November 2025 s/d 09 Desember 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa MOCH. RIDWAN Alias UWEN Bin BA’I bersama-sama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lapangan Kodikmar Jl. GolfI Gunungsari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo X80, warna hitam dengan Imei 1 (868480069601875) dan nomor sim card 087879940886 milik saksi MUHAMMAD UMAR FARRUQ dengan cara : awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO) berkumpul dan bertemu di Giras pojok dan berangkat bersama-sama dengan kendaraan AAN (DPO) Honda Beat berboncengan berempat menuju ke Kodikmar Jl. Golf I Gunungsari Surabaya untuk menonton Konser Sound Of South, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa sampai diparkiran Kodikmar Jl. Golf I Gunungsari Surabaya, kemudian membeli tiket dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 orang dengan menggunakan uang AAN (DPO), kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO) masuk menuju area konser Sound Of South dan mencari sasaran disisi kanan panggung dekat pagar pembatas, kemudian terdakwa bersama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO) melakukan peran masing-masing untuk mendapatkan target dan mendapatkan hasil dengan terdakwa mengeksekusi 1 (satu) buah handphone merk Vivo X80, warna hitam, akan tetapi terdakwa keburu ketahuan dan di massa oleh penonton konser, kemudian terdakwa diserahkan kepada petugas keamanan, kemudian terdakwa di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diobati dan diperiksakan akibat di keroyok massa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO), saksi MUHAMMAD UMAR FARRUQ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Surabaya, 21 November 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya