| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2646/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | MOCH RIDWAN alias UWEN Bin BAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2646/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6577/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6983/M.5.10/Eoh.2/10/2025
Nama lengkap : MOCH RIDWAN Alias UWEN Bin BA’I Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 20 Desember 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Hangtuah 8/25 RT 009 RW 009 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD (tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 21 November 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 November 2025 s/d 09 Desember 2025;
----- Bahwa terdakwa MOCH. RIDWAN Alias UWEN Bin BA’I bersama-sama dengan AAN (DPO), ROZI (DPO) dan AMIN/ELONG (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lapangan Kodikmar Jl. GolfI Gunungsari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 21 November 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
