Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH 1.ERMINE DELO DE ARAOJO bin ASHARI ISMAIL (alm)
2.MANSUR HIDAYAT bin KUSEN HADI (alm)
3.HOLIFIN bin MANSUR (alm)
4.M KHOTIBUL UMAM bin ABDUL JALIL (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.842/M.5.10.3/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERMINE DELO DE ARAOJO bin ASHARI ISMAIL (alm)[Penahanan]
2MANSUR HIDAYAT bin KUSEN HADI (alm)[Penahanan]
3HOLIFIN bin MANSUR (alm)[Penahanan]
4M KHOTIBUL UMAM bin ABDUL JALIL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---- Bahwa terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI ISMAIL bersama-sama dengan terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI, terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR dan terdakwa M. KHOTIBUL UMAM Bin (Alm) ABDUL JALIL, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 atau setidaknya dalam bulan November sampai dengan Desember 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PP Sedati Perumahan Alam Juanda Blok CC. 5-6 Kabupaten Sidoarjo atau di Café Leedy Sedati Kabupaten Sidoarjo atau di Warkop Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau di Warkop Surya Buncitan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tempat terdakwa ditahan beradai di Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa perkara ini, mereka yang turut serta membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di parkiran OJOL depan Appartemen Gunawangsa, Jalan Raya kedung Baruk Nomor 96 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN, Nomor Rangka: MH1JFD22EK870047, Nomor Mesin: JFD2E2866251 atas nama MAHFUDZ alamat Sambang RT.09/RW.03 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo diketahui milik saksi TAUFIK WIDA BASUKI, yang dilakukan oleh saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO bersana-sama dengan saksi SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan saudara JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO (dalam berkas terpisah);
  • Bahwa selanjutnya, setelah saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO bersana-sama dengan saksi SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan saudara JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO berhasil menguasai sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN tersebut kemudian saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO dan saksi SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI menemui terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI ISMAIL di rumahnya di PP Sedati Perumahan Alam Juanda Blok CC. 5-6 Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan untuk menjual sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN tanpa dilengkapi bukti kepemilikan atau surat-surat kendaraan dengan cara menyampaikan kepada terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik teman saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO yang BPKB dan STNKnya hilang, kemudian terdakwa menerima tawaran saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO selanjutnya melakukan pengecekan kondisi kendaraan tersebut terutama melakukan pengecekan pada bagian body kendaraan;
  • Bahwa setelah terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI melakukan pengecekan dan test drive atau uji berkendara, ia terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak bisa dikunci stang/stir dan kurang nyaman saat dikendarai kemudian terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI menanyakan kepada saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO apakah sepeda motor tersebut merupakan hasil dari pencurian, atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO menjawab iya benar bahwa sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN adalah hasil pencurian, kemudian saat itu juga terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI tanpa sepengetahuan saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO dan saksi SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI menghubungi terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI melalui Whatsapp nomor: 081284524484 dan menyampaikan bahwa ada sepeda motor yang akan dijual dengan kondisi kosongan tanpa BPKB dan STNK, selanjutnya terjadilah tawar menawar antara terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI dengan terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI hingga sepakat dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu, terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI menyampaikan kepada saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO bahwa sepeda motor tersebut akan dibeli oleh terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga akhirnya saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO setuju dan sepakat bertemu di Café Leedy milik terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI yang bertempat di Sedati Kabupaten Sidoarjo;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI bersama-sama dengan saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO dan saksi SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI datang ke Café Leedy, kemudian terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI menemui terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI di dalam Café Leedy dan menerima uang pembayaran sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dari uang pembayaran sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut diberikan kepada saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO diambil oleh terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari menjual sepeda motor tersebut, meskipun terdakwa kemudian diberikan imbalan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO;
  • Bahwa faktanya berdasarkan keterangan terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI, uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk membayar sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN kepada terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI adalah uang milik terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR karena sebenarnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN oleh terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN HADI sudah dijual dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR dengan cara setelah terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN menerima penyerahan unit dari terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI selanjutnya terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN pergi bersama dengan saudara ROHMAN ke Warkop Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo untuk menemui dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR, setelah itu terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR menyerahkan uang sejumlah Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada saudara ROHMAN, kemudian terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN dan saudara ROHMAN kembali ke Café Leedy untuk menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada terdakwa ERMINE DELO DE ARAOJO Bin (Alm) ASHARI;
  • Bahwa terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN dengan tujuan untuk anak terdakwa, namun karena ia tidak suka dengan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR menjual kembali sepeda motor itu melalui Facebook melalui terdakwa M. KHOTIBUL UMAM Bin (Alm) ABDUL JALIL dengan harga Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR memberikan imbalan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. KHOTIBUL UMAM Bin (Alm) ABDUL JALIL dan dari menjual sepeda motor tersebut terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari rincian uang sebagai berikut: sisa uang dari Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dikurangi sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa HOLIFIN Bin (Alm) MANSUR gunakan membayar sepeda motor kepada terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin (Alm) KUSEN dan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada saudara ROHMAN;
  • Bahwa kejadian tersebut saksi TAUFIK WIDA BASUKI yang memiliki 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN, Nomor Rangka: MH1JFD22EK870047, Nomor Mesin: JFD2E2866251 atas nama MAHFUDZ alamat Sambang RT.09/RW.03 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/XII/2025/SPKT/SEKTOR RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Desember 2025, para terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Rungkut berdasarkan pengembangan dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh saksi GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO bersana-sama dengan saksi SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan saudara JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO.

---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya