Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1813/Pid.B/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1813/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4853/M.5.43/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT bersama - sama dengan BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. IDRIS (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 02.30 WIB, dan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat area Emplasemen Stasiun Sidotopo yang terletak di Jalan Sidotopo Wetan Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Provinsi  Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”.  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari, tanggal, waktu, yang sudah tidak diingat lagi Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR memiliki ide untuk mengambil suku cadang gerbong kereta api yang parkir di emplasemen stasiun Sidotopo, kemudian Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mengajak Terdakwa dan sdr. IDRIS (DPO) untuk bersama-sama melakukannya, yang disetujui oleh keduanya, selanjutnya Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, Terdakwa, dan sdr. IDRIS (DPO) menyiapkan alat berupa dongkrak dan pipa besi yang akan digunakan dalam melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api tersebut.
  • Berikutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB setelah menyiapkan peralatan untuk melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api, Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat lalu dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) kepada pencari rosokan di Jl. Sidorame Surabaya, dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Yangmana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) kembali melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api di area stasiun sidotopo, dengan cara masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat lalu per yang sudah diambil dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) kepada pencari rosokan di Jl. Sidorame Surabaya, dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Yangmana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendapat bagian Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Terakhir pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api di area stasiun sidotopo, dengan cara masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat, lalu per yang sudah diambil dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh sdr. IDRIS (DPO) kepada orang yang tidak diketahui, yangmana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR  mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. IDRIS (DPO) mengambil suku cadang kereta api yang parkir di Empalasemen Stasiun Sidotopo tanpa seijin PT. KAI DAOP 8, yang mengakibatkan PT. KAI DAOP 8 Surabaya mengalami kerugian materiel sebesar Rp.180.346.625,00 (seratus delapan puluh juta rupiah tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

-------------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT bersama - sama dengan BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. IDRIS (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 02.30 WIB, dan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat area Emplasemen Stasiun Sidotopo yang terletak di Jalan Sidotopo Wetan Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Provinsi  Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bermula pada hari, tanggal, waktu, yang sudah tidak diingat lagi Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR memiliki ide untuk mengambil suku cadang gerbong kereta api yang parkir di emplasemen stasiun Sidotopo, kemudian Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mengajak Terdakwa dan sdr. IDRIS (DPO) untuk bersama-sama melakukannya, yang disetujui oleh keduanya, selanjutnya Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, Terdakwa, dan sdr. IDRIS (DPO) menyiapkan alat berupa dongkrak dan pipa besi yang akan digunakan dalam melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api tersebut.
  • Berikutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB setelah menyiapkan peralatan untuk melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api, Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat lalu dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) kepada pencari rosokan di Jl. Sidorame Surabaya, dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Yangmana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) kembali melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api di area stasiun sidotopo, dengan cara masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat lalu per yang sudah diambil dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) kepada pencari rosokan di Jl. Sidorame Surabaya, dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Yangmana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendapat bagian Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Terakhir pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR dan sdr. IDRIS (DPO) melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api di area stasiun sidotopo, dengan cara masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat, lalu per yang sudah diambil dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh sdr. IDRIS (DPO) kepada orang yang tidak diketahui, yangmana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR  mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. IDRIS (DPO) mengambil suku cadang kereta api yang parkir di Empalasemen Stasiun Sidotopo tanpa seijin PT. KAI DAOP 8, yang mengakibatkan PT. KAI DAOP 8 Surabaya mengalami kerugian materiel sebesar Rp.180.346.625,00 (seratus delapan puluh juta rupiah tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya