| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Joko Hermawan 2.Handoko Alfiantoro 3.Ihsan 4.Dame Maria Silaban 5.Handry Sulistiawan 6.Mohammad Fauji Rahmat 7.Luhur Supriyohadi 8.Bagus Dwi Arianto 9.Syahrul Anwar |
HASANUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 71/TUT.01.03/24/12/2025 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | P E R T A M A Bahwa Terdakwa HASANUDDIN dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Perintis, Gg. IIC, RT. 007, RW. 001, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesa Perjuangan (PDIP) Surabaya, di Medokan Surabaya, di Parkiran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, di Rumah Makan Apung Gresik, di Hotel Sheraton Surabaya, di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, di Parkiran Hotel Mahkota Lamongan, di Bandara Djuanda Surabaya dan di sebuah tempat makan Mc. Donald daerah Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000,00 (dua belas miliar delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada KUSNADI selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019 - 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 27 September 2019, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 28 Agustus 2019, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya KUSNADI memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA.) 2020, 2021 dan 2022 kepada Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban KUSNADI selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pasal 12 huruf c, d dan e Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur A T A U K E D U A Bahwa Terdakwa HASANUDDIN dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Perintis, Gg. IIC, RT. 007, RW. 001, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya, di Medokan Surabaya, di Parkiran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, di Rumah Makan Apung Gresik, di Hotel Sheraton Surabaya, di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, di Parkiran Hotel Mahkota Lamongan, di Bandara Djuanda Surabaya dan di sebuah tempat makan Mc Donald daerah Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000,00 (dua belas miliar delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pegawai Negeri yaitu kepada KUSNADI selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019—2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 27 September 2019, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 28 Agustus 2019, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu mengingat kekuasaan atau wewenang KUSNADI selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur baik secara langsung atau tidak langsung memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 kepada Terdakwa, atau oleh Terdakwa dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan KUSNADI selaku Ketua merangkap Anggota DPRD Jawa Timur
|
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
