Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa terdakwa AINUR ROFEK BIN MUNIGAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan THR Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi AHMAD (DPO) dengan tujuan memesan Narkotika Golongan I Jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan pembayaran belakangan dan kemudian AHMAD (DPO) menyepakati permintaan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bertemu AHMAD (DPO) di depan THR Jalan Kusuma Bangsa Surabaya dan kemudian setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram dari AHMAD (DPO) dan setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, selanjutnya pulang di tempat Kos di Jl.Kalisari Sayangan I/16 Surabaya terdakwa dan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di bagi menjadi beberapa bagian dengan tjuan untuk di jual kembali oleh terdakwa untuk mencari keuntungan dan sebagian Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut juga dititipkan oleh terdakwa kepada saksi LULUS TRIWANTO BIN ALI (berkas tersendiri) kemudian Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Gologan I jenis dan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Kos di Jl.Kalisari Sayangan I/16 Surabaya pada saat terdakwa di dalam kamar dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian, ditemukan di dalam saku jaket yang menggantung di dalam kamar kos terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 40,40 (empat puluh koma empat puluh) gram dan ditemukan didalam dompet tempat headset yang terletak dibawah rak Sepatu dalam kamar kos berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 4,938 (empat koma sembilan ratus tiga puluh delapan) gram, + 0,982 (nol koma sembilan ratus delapan puluh dua) gram, + 0,806 (nol koma delapan ratus enam) gram dan + 0,170 (nol koma seratus tujuh puluh) gram dan ditemukan didalam dompet warna hitam berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY dan 5 (lima) bendel plastik klip dan ditemukan digenggaman terdawa berupa 1 (satu) HP merk Realme C75 warna hitam serta simcardnya dan terdakwa pada saat diintrogasi mengenai Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui ;
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 06001/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor ;
- 18217/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 40,340 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18218/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,938 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18219/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,982 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18220/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,806 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18221/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,170 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sintetis/Gorilla yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa AINUR ROFEK BIN MUNIGAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kos di Jl.Kalisari Sayangan I/16 Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Gologan I jenis dan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Kos di Jl.Kalisari Sayangan I/16 Surabaya pada saat terdakwa di dalam kamar dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian, ditemukan di dalam saku jaket yang menggantung di dalam kamar kos terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 40,40 (empat puluh koma empat puluh) gram dan ditemukan didalam dompet tempat headset yang terletak dibawah rak Sepatu dalam kamar kos berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 4,938 (empat koma sembilan ratus tiga puluh delapan) gram, + 0,982 (nol koma sembilan ratus delapan puluh dua) gram, + 0,806 (nol koma delapan ratus enam) gram dan + 0,170 (nol koma seratus tujuh puluh) gram dan ditemukan didalam dompet warna hitam berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY dan 5 (lima) bendel plastik klip dan ditemukan digenggaman terdawa berupa 1 (satu) HP merk Realme C75 warna hitam serta simcardnya dan terdakwa pada saat diintrogasi mengenai Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui ;
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 06001/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor ;
- 18217/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 40,340 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18218/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,938 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18219/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,982 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18220/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,806 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 18221/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,170 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |