Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2645/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ADI CHANDRA ARMANDA Bin Alm.SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2645/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7457/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI CHANDRA ARMANDA Bin Alm.SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa ADI CHANDRA ARMANDA BIN SUTRISNO bersama-sama dengan Sdr. Abah Darmaji (DPO) , Sdr. Bagus (DPO) dan Sdr.Dwi (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gang Jl Bulak Banteng Patriot 8 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 12.00 wib Terdakwa ADI CHANDRA ARMANDA BIN SUTRISNO ketika berkumpul dengan Sdr. Bagus (DPO) dan Sdr.Dwi (DPO) kemudian merencanakan untuk berpura-pura menyewa sepeda motor milik Saksi Doni Cahyono, setelah itu Terdakwa diminta oleh Sdr. Bagus untuk datang ke tempat Saksi Doni Cahyono dan menyewa sepeda motor lalu Terdakwa menyetujuinya, setelah itu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Doni Cahyono di daerah Gunung Anyar Surabaya, sesampainya Terdakwa di tempat Saksi Doni Cahyono sekira jam 18.00 wib Terdakwa dengan kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Doni Cahyono akan menyewa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono dengan alasan akan digunakan untuk bekerja sebagai kurir Shoppe di daerah Osowilangun Surabaya selama 5(lima) hari, setelah itu sesuai prosedur peminjaman maka Saksi Doni Cahyono harus mendatangi dan mengecek identitas penyewa, kemudian Saksi Doni Cahyono bersama dengan temannya yaitu Sdr. Jojo mengantarkan Terdakwa yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono ke rumah sesuai alamat penyewa, namun ditengah perjalanan Terdakwa kembali menyampaikan kata-kata bohong untuk mampir ke daerah Jl Bulak Banteng Patriot 8 Kota Surabaya untuk menjemput teman Terdakwa, sesampainya di gang Jl Bulak Banteng Patriot 8 Terdakwa masuk kedalam gang dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH sedangkan Saksi Doni Cahyono dan temannya menunggu di depan gang, selanjutnya sekira jam 22.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Abah Darmaji (DPO) lalu Terdakwa segera menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono tersebut kepada Sdr. Abah Darmuji kemudian Terdakwa dibonceng oleh Sdr. Abah Darmuji keluar gang dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH, namun sesampainya di jembatan galo Terdakwa diturunkan dari 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono sedangkan Sdr. Abah Darmuji kabur dengan membawa pergi 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono, selanjutnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Doni Cahyono yang mengikuti Terdakwa dari belakang, setelah itu Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai niat untuk menyewa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH  milik Saksi Doni Cahyono tersebut namun berniat untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya untuk digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Doni Cahyono menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 21.600.000,-(dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa ADI CHANDRA ARMANDA BIN SUTRISNO bersama-sama dengan Sdr. Abah Darmaji (DPO) , Sdr. Bagus (DPO) dan Sdr.Dwi (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gang Jl Bulak Banteng Patriot 8 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 12.00 wib Terdakwa ADI CHANDRA ARMANDA BIN SUTRISNO ketika berkumpul dengan Sdr. Bagus (DPO) dan Sdr.Dwi (DPO) diminta oleh Sdr. Bagus untuk datang ke tempat Saksi Doni Cahyono dan menyewa sepeda motor lalu Terdakwa menyetujuinya, setelah itu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Doni Cahyono di daerah Gunung Anyar Surabaya, sesampainya Terdakwa di tempat Saksi Doni Cahyono sekira jam 18.00 wib Terdakwa menyewa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono dengan mengatakan akan digunakan untuk bekerja sebagai kurir Shoppe di daerah Osowilangun Surabaya selama 5(lima) hari.
  • setelah itu sesuai prosedur peminjaman maka Saksi Doni Cahyono harus mendatangi dan mengecek identitas penyewa, kemudian Saksi Doni Cahyono bersama dengan temannya yaitu Sdr. Jojo mengantarkan Terdakwa yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono ke rumah sesuai alamat penyewa, namun ditengah perjalanan Terdakwa menerima telpon dari Sdr. Bagus (DPO) yang meminta Terdakwa untuk menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono kepada Sdr. Abah Darmaji (DPO) kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Doni Cahyono akan mampir ke rumah temannya di daerah Bulak Banteng Patriot,  sesampainya di gang Jl Bulak Banteng Patriot 8 Terdakwa masuk kedalam gang dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH sedangkan Saksi Doni Cahyono dan temannya menunggu di depan gang,
  • selanjutnya sekira jam 22.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Abah Darmaji (DPO) lalu Terdakwa segera menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono tersebut kepada Sdr. Abah Darmuji kemudian Terdakwa dibonceng oleh Sdr. Abah Darmuji keluar gang dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH, namun sesampainya di jembatan galo Terdakwa diturunkan dari 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono sedangkan Sdr. Abah Darmuji kabur dengan membawa pergi 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol W-3987-NGH milik Saksi Doni Cahyono, selanjutnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Doni Cahyono yang mengikuti Terdakwa dari belakang, setelah itu Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Doni Cahyono menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 21.600.000,-(dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya