Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby 1.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
2.ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
SHIEMEN SUPRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 421/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/M.5.43/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
2ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHIEMEN SUPRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Novan Ardya PahleviSHIEMEN SUPRIONO
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------------- Bahwa Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO bersama sama dengan Saksi NASURAH (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan, “turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau  memperdagangkan  Satwa  yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)  huruf a (setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO dihubungi oleh seseorang yang diketahui dari profil Whatsapp dengan nomor 081321006520 bernama Sdr. NOVAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan tujuan akan menitipkan satwa burung yang mana sebelumnya Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO sempat menolak, namun setelah terjadi percakapan lebih lanjut antara Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO dan Sdr. NOVAN (DPO), Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO mengiyakan permintaan Sdr. NOVAN (DPO), setelah itu Sdr. NOVAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO nanti ada seseorang yang mengantarkan burung tersebut ke atas kapal;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WIT saat Kapal KM. Leuser bersandar di Pelabuhan Makassar, Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO didatangi oleh seorang portir yang tidak dikenal mengantarkan 2 (dua) kardus yang berisi satwa burung yang dimasukan ke dalam kantung kain warna unggu dan dilapisi lagi kantung plastik warna hitam, 2 (dua) kardus bekas bungkus rokok ukuran besar dalam keadaan dilipat dan 1 (satu) sisir pisang kepok, kemudian portir tidak dikenal tersebut mengatakan kepada Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO, setelah 1 (satu) jam kapal lepas dari Pelabuhan Makassar, agar burung-burung tersebut dipindahkan ke kardus besar dan diberi makan dengan pisang kapok;
  • Bahwa setelah 1 (satu) jam kapal lepas dari Pelabuhan Makassar, burung - burung tersebut dipindahkan ke kardus besar dan diberi makan pisang satu kali dalam sehari oleh Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO SHIEMEN SUPRIONO. Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO juga menaruh 2 (dua) buah pisang kepok tiap kardus, agar burung - burung tersebut tidak mati. Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO memelihara satwa burung tersebut sesuai dengan petunjuk dari portir yang mengantarkan satwa burung tersebut. Kapal berlayar dari Makassar tujuan Surabaya kurang lebih ditempuh dalam 4 (empat) hari yang mampir ke pelabuhan - pelabuhan yang dituju sesuai trip Kapal KM. Leuser;
  • Bahwa untuk menyimpan dan memelihara satwa burung dari Makassar menuju Surabaya, Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. NOVAN (DPO) kepada Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO melalui portir yang tidak dikenal tersebut saat portir mengantar satwa burung ke Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025, sekira pukul 05.57 WIB, Saksi NASURAH dihubungi oleh Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO melalui Whatsapp dengan nomor telepon 085341892167 yang memberikan kabar bahwa kapal KM. Leuser sudah bersandar di pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO yang sebelumnya sudah mengenal Saksi NASURAH sekira 2 bulan langsung didatangi oleh Saksi NASURAH, selanjutnya  Saksi NASURAH naik ke atas kapal KM. Leuser yang sudah bersandar tersebut dan langsung menuju dapur kapal untuk menemui Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO untuk mengambil barang berupa burung kicau sesuai dengan Whatsapp Sdr. NOVAN (DPO) sebelumnya dan saksi NASURAH membawa barang tersebut berupa kantung warna ungu yang di dalamnya 2 kardus minuman yang berisi satwa burung untuk dibawa turun dari kapal;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO dihubungi oleh Saksi NASURAH selaku porter saat Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO berada di atas Kapal KM. Leuser, kemudian Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO turun dari kapal dan menemui Saksi NASURAH di Dermaga kemudian beberapa petugas Dipolairud Polda Jatim menanyakan barang yang dibawa oleh Saksi NASURAH berasal dari Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO, kemudian Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO dan saksi NASURAH beserta kotak kardus yang berisi 10 (sepuluh) ekor burung, untuk kardus pertama berisi 6 (enam) ekor satwa burung dengan warna merah dan coklat berukuran kecil dan untuk kardus kedua berisi 4 (empat) ekor satwa burung denan warna coklat dengan ukuran sedang yang jenisnya adalah 6 (enam) ekor jenis Cendrawasih dan 4 (empat) ekor jenis Namdur dibawa petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa burung yang diamankan  dengan jenis Cendrawasih Raja Jantan, Cendrawasih Raja Betina dan Namdur Coklat tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang menyebutkan bahwa Satwa Burung Jenis Cendrawasih Raja dengan nama ilmiah Cincinnurus regius termasuk jenis satwa dilindungi yakni di nomor urut 433 dan Satwa Burung Jenis Namdur Coklat dengan nama ilmiah Chlamydera cerviniventris termasuk jenis satwa dilindungi yakni di nomor urut 604;
  • Bahwa Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO dalam mengangkut maupun memelihara selama di atas kapal satwa yang dilindungi tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan Terdakwa SHIEMEN SUPRIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya