| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SOLEH BIN MOCH SUPRIYADI (ALM) pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di parkiran Masjid Al-Idris yang beralamat di Jl. Tambak Deres, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa MOHAMMAD SOLEH BIN MOCH SUPRIYADI (ALM) berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Jl. Kejawan Lor 5/19, Kel./Desa Kenjeran, Kec. Bulak, Kota Surabaya dengan membawa 1 (satu) buah kunci letter “Y” dan 1 (satu) buah mata kunci yang berujung lancip dengan maksud mencari sasaran sepeda motor;
- Bahwa sekira pukul 12.00 WIB di parkiran Masjid Al-Idris yang beralamat di Jl. Tambak Deres, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam, No. Pol L-2751-QX, atas nama BAJURI, Alamat Jl. Nambangan Perak 8/6 Surabaya, type ACH1M21B04 AT, tahun/cylinder 2014/108 cc, Nomor rangka: MH1JFM211EK653393, Nomor Mesin: JFM2E1658447 milik Saksi BAJURI (selanjutnya disebut 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam, No. Pol L-2751-QX milik Saksi BAJURI) yang saat itu dibawa dan diparkirkan oleh Anak Saksi FERDINO ALAMSYAH dengan keadaan terkunci setir. Kemudian karena situasi sekitar yang sepi, Terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam, No. Pol L-2751-QX milik Saksi BAJURI dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter “Y” dan 1 (satu) buah mata kunci yang berujung lancip yang sudah disiapkan Terdakwa dengan cara memasang 1 (satu) buah mata kunci yang berujung lancip di ujung kunci letter “Y” dan merusak kunci setir, setelah berhasil merusak kunci setir, Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan membawa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam, No. Pol L-2751-QX milik Saksi BAJURI tersebut;
- Bahwa setelah berhasil membawa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam, No. Pol L-2751-QX milik Saksi BAJURI tersebut, Terdakwa berhasil menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. FAUZI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) di daerah Kwanyar Bangkalan dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Anak Saksi FERDINO ALAMSYAH maupun Saksi BAJURI dan mengakibatkan Saksi BAJURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |