| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I KETUT SENJAYA anak dari PURNOMO (alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Graha Sampurna Indah 12/U-6 RT.04 RW. 10, Kel/Desa Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Rumah Graha Sampurna Indah 12/U-6 RT.04 RW. 10, Kel/Desa Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Sdr. DIDIK (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan melalui aplikasi Whatsapp bertujuan untuk memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SUTARNO (DPO) bertujuan untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram dengan kesepakatan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pergram dengan total harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DIDIK (DPO) untuk mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar, kemudian Terdakwa membayar pesanan narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. SUTARNO (DPO) dengan cara transfer;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kantor PT. ALS Surabaya Jalan Letjend Sutoyo No. 251 Bungurasih Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Terdakwa mengambil paket yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu, dengan berat Netto ± 96,417 (sembilan puluh enam koma empat ratus tujuh belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 42,869 (empat puluh dua koma delapan ratus enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) tablet hijau bentuk kodok dengan berat Netto ± 3,564 (tiga koma lima ratus enam puluh empat) gram;
- Bahwa selanjutnya tak berselang lama setelah Terdakwa berhasil mengambil paket narkotika tersebut, Saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY beserta anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kantor PT. ALS Surabaya Jalan Letjend Sutoyo No. 251 Bungurasih Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus (paketan) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 96,417 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 42,869 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) tablet hijau bentuk kodok dengan berat Netto ± 3,564 gram yang seluruhnya ditemukan ditangan Terdakwa, kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 4,036 (empat koma tiga puluh enam) gram yang ditemukan di dalam saku jaket warna hijau Merk F BRAND FASHION yang Terdakwa gunakan, seluruhnya dengan total berat Netto ± 146.886 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy J3 (2016) Imei 1: 354311084122004, Imei 2: 354312084122002, Nosim 081217371236 dan 1 (satu) buah Hanphone merk Realme C51s, Imei 1 :861424071740419, Imei 2:861424071740401, nosim : 08176506070 yang seluruhnya ditemukan didalam saku celana yang terdakwa gunakan, yang mana handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan bandar ataupun dengan Sdr. DIDIK (DPO), serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan Elektrik dan 1 (satu) buah tempat pensil warna hijau merk MOOPI yang digunakan untuk menyimpan timbangan tersebut, yang ditemukan di dalam Behomy Waru Residence kamar 207 Jalan Dewi Sartika Timur III Nomor 1-2 Blok U, Mekar Raya Binangun, Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. DIDIK (DPO) mendapat keuntunagan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) perseratus gramnya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 10258/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 31848/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 96,417 Gram dan sisa labfor ± 96,394 gram;
- No: 31849/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 42,869 Gram dan sisa labfor ± 42,845 Gram;
- No: 31850/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,036 Gram dan sisa labfor ± 4,01 Gram;
- No: 31851/2025/NNF .-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau bentuk kodok dengan berat netto ± 3,564 Gram dan sisa labfor 8 (delapan) berat netto ± 2,846 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31848/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 31851/2025/NNF.- sampai dengan 31850/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I KETUT SENJAYA anak dari PURNOMO (alm) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. ALS Surabaya Jalan Letjend Sutoyo No. 251 Bungurasih Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kantor PT. ALS Surabaya Jalan Letjend Sutoyo No. 251 Bungurasih Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY beserta anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus (paketan) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 96,417 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 42,869 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) tablet hijau bentuk kodok dengan berat Netto ± 3,564 gram yang seluruhnya ditemukan ditangan Terdakwa, kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 4,036 (empat koma tiga puluh enam) gram yang ditemukan di dalam saku jaket warna hijau Merk F BRAND FASHION yang Terdakwa gunakan, seluruhnya dengan total berat Netto ± 146.886 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy J3 (2016) Imei 1: 354311084122004, Imei 2: 354312084122002, Nosim 081217371236 dan 1 (satu) buah Hanphone merk Realme C51s, Imei 1 :861424071740419, Imei 2:861424071740401, nosim : 08176506070 yang seluruhnya ditemukan didalam saku celana yang terdakwa gunakan, yang mana handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan bandar ataupun dengan Sdr. DIDIK (DPO), serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan Elektrik dan 1 (satu) buah tempat pensil warna hijau merk MOOPI yang digunakan untuk menyimpan timbangan tersebut, yang ditemukan di dalam Behomy Waru Residence kamar 207 Jalan Dewi Sartika Timur III Nomor 1-2 Blok U, Mekar Raya Binangun, Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 10258/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 31848/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 96,417 Gram dan sisa labfor ± 96,394 gram;
- No: 31849/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 42,869 Gram dan sisa labfor ± 42,845 Gram;
- No: 31850/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,036 Gram dan sisa labfor ± 4,01 Gram;
- No: 31851/2025/NNF .-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau bentuk kodok dengan berat netto ± 3,564 Gram dan sisa labfor 8 (delapan) berat netto ± 2,846 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31848/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 31851/2025/NNF.- sampai dengan 31850/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |