Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya tanpa terkecuali ;-----------------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 500.15.15.2/779/424.078/2024 tertanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ; ---------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT agar segera membuat surat panggilan Kerja secara tertulis dan Patut kepada masing- masing PARA PENGGUGAT sebanyak 10 Orang dan segera di PEKERJAKAN KEMBALI pada pekerjaan dan/atau jabatan ( Bagian / divisi masing- masing) seperti semula serta membayarkan UPAH beserta Hak – Hak lannya yang selama ini tidak pernah di bayarkan , terhitung mulai sejak Bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 terhitung 9 (Sembilan) Bulan, dan/atau sampai dengan adanya putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum Tetap.(“in kracht van gewijsde”)
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera memenuhi kewajiban membayar premi/iuran program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan sekiranya sejak bulan Februari s/d Oktober 2024 terhitung 9 (Sembilan) bulan yang mana telah dengan sengaja MENONAKTIFKAN dan MENGHENTIKAN atau tidak bersedia membayar kewajiban, kepada masing- masing PARA PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berdasarkan ketentuan : ‘’ Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ’’
-
Dengan perhitungan berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Upah UMK Tahun 2024 :
- Jaminan Kecelakaan : 1,74 % dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 80.651,-
- Jaminan Hari Tua : 3,70% dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 171.499,-
- Jaminan Kematian : 0,30% dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 13.905,-
- Jaminan P Kesehatan : 5% dari Rp Rp 4.635.133; = Rp. 231.756,- (+) Jumlah Premi BPJS TK & Kesehatan sebulan = Rp. 497.811,-
Mulai Periode bulan Februari 2024 s/d Oktober 2024 terhitung 9 (Sembilan) bulan Tidak terbayarkan kepada masing – masing PARA PENGGUGAT adalah :
sebesar : Rp. 497.811,- X 9 Bulan =
(Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan rupiah ) Dengan rincian total PARA PENGGUGAT SAHBIRIN LIKU DKK dengan jumlah sebanyak 10 Pekerja ( Sepuluh ) Orang adalah : -------------------------------------------------------------------
? sebesar : Rp. ,- X 10 Pekerja = (Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah )
- Menghukum TERGUGAT agar segera memenuhi kewajiban berupa membayar Tunjangan hari raya Keagamaan (Raya Idul Fitri ) Tahun 2024 kepada Masing- Masing PARA PENGGUGAT sebesar 1 (satu) bulan Upah Penuh
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan denda 50 % (Lima Puluh Persen) dan bunga 2% (Dua Persen) perbulan atas keterlambatan TERGUGAT untuk membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 sebesar 1 (satu) bulan Upah NORMATIF tahun 2024 serta ditambah dengan UPAH beserta Hak Lainnya PARA PENGGUGAT (10 Orang Pekerja) yang selama ini tidak terbayarkan oleh TERGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT jika memang Faktanya sudah tidak menghendaki dan ingin mengakhiri Hubungan industrial kepada masing – masing PARA PENGGUGAT
- Menyatakan tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang melakukan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK terhadap PARA PENGGUGAT adalah bertentangan dengan : -
- ‘’ Undang- Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan beserta Undang- Undang RI Nomor: 11 Tahun 2020 Jouncto Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya , Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
- Menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar HAK UPAH dan/ataupun HAK-HAK LAINNYA yang didasarkan pada Normatif Hukum Ketenagakerjaan Yang Berlaku yang biasa diterima PARA PENGGUGAT ;----------------------------------------------------
- Bahwa agar supaya gugatan milik PARA PENGGUGAT tidak sia-sia nantinya, mengingat adanya kekhawatiran TERGUGAT akan mengalihkan/memindah tangankan dan/atau menjual barang- barang (Harta) asset yang melekat miliknya TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk itu PENGGUGAT ,mohon sudikiranya kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap asse tanah / bangunan (harta bergerak maupun yang tidak bergerak ) milik TERGUGAT
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi
- Menghukum TERGUGAT untuk mebayar segala biaya yang timbul dalam in casu perkara ini
|