Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.Nur Wahyono
2.Agus Amiludin
3.Aris Setyawan
4.Supaat
5.Dedi Supriadi
6.Muh Raharjo
7.Didik Santoso
8.Nur Hidayat
9.Harsono
10.Rudi Saputro
PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Wahyono
2Agus Amiludin
3Aris Setyawan
4Supaat
5Dedi Supriadi
6Muh Raharjo
7Didik Santoso
8Nur Hidayat
9Harsono
10Rudi Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO HANDOYO, SHNur Wahyono
2JOKO HANDOYO, SHAgus Amiludin
3JOKO HANDOYO, SHAris Setyawan
4JOKO HANDOYO, SHSupaat
5JOKO HANDOYO, SHDedi Supriadi
6JOKO HANDOYO, SHMuh Raharjo
7JOKO HANDOYO, SHDidik Santoso
8JOKO HANDOYO, SHNur Hidayat
9JOKO HANDOYO, SHHarsono
10JOKO HANDOYO, SHRudi Saputro
Tergugat
NoNama
1PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Para Penggugat Tanggal 26 Februari 2025 tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum.
  3. Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Tanggal 26 Maret 2025, karena efisiensi sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada masing – masing Penggugat. Total Pesangon Para Penggugat Rp. 518.815.380
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2025 kepada Para Penggugat.  Total THR 2025 Para Penggugat : Rp. 35.535.300
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa upah proses selama 6 ( enam ) bulan terhitung dari Bulan Maret 2025 sampai dengan Bulan September 2025 kepada masing – masing Penggugat. Total Upah proses Para Penggugat dari Bulan April 2025 sampai dengan Bulan September 2025 yaitu Rp. 213.211.800,- ( dua ratus tiga belas juta dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah )
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak