Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2403/Pid.Sus/2024/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. 1.M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO
2.MULYADI BIN LATIF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2403/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-6431/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO[Penahanan]
2MULYADI BIN LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-5408/12/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

:

M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO

Tempat Lahir

:

Lamongan

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 27 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Andanwangi 11 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukomulyo Kec. Lamongan Kab. Lamongan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Jual Sayur)

Pendidikan

:

 SD (lulus)

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Lengkap

:

MULYADI BIN LATIF

Tempat Lahir

:

Lamongan

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 02 Agustus 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kalipapas Rt. 004 Rw. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Jaga Warung Kopi)

Pendidikan

:

 SD (lulus)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 07 Desember 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO dan Terdakwa II MULYADI BIN LATIF pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Kalipapas RT. 004 RW. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO menghubungi Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui whatsapp menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Redmi Note 4 dengan nomor 0831-2349-2746 milik Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa I menemui Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM di  warung yang beralamatkan di Desa Bandung Kec. Lamongan Kab. Lamongan untuk mengambil 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa I membayar sejumlah Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM, Terdakwa I pulang menuju rumahnya di Jl. Andanwangi 11 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukomulyo Kec. Lamongan Kab. Lamongan,   kemudian pada hari Jum’at

Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I membawa 1 (satu) klip Narkotika jenis Sabu Tersebut ke rumah Terdakwa II di Dusun Kalikapas RT. 004 RW. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan  untuk  dikonsumsi secara bersama-sama, dan sisannya disimpan oleh Terdakwa II.

Bahwa pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi IBNU WIYATNO, ABDULLAH, S.H., HUSNI ARMANSYAH, WAHYU DARMAWAN P. yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan pengembangan terhadap Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM sebelumnya, diperoleh informasi bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana Nerkotika,, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Dusun Kalikapas Rt. 004 Rw. 002 Desa Sidomukti Kec. lamongan Kab. lamongan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram  yang ditemukan di bawah Kasur di dalam rumah Terdakwa II dan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 4 dengan nomor 0831-2349-2746 milik Terdakwa I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08413/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti nomor: 24348/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,.------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO dan Terdakwa II MULYADI BIN LATIF pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Kalipapas RT. 004 RW. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO dan Terdakwa II MULYADI BIN LATIF dilakukan penangkapan oleh saksi IBNU WIYATNO, ABDULLAH, S.H., HUSNI ARMANSYAH, WAHYU DARMAWAN P. yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas pengembangan terhadap Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM sebelumnya, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana Nerkotika,, setelah dilakukan penggeledahan di Dusun Kalikapas Rt. 004 Rw. 002 Desa Sidomukti Kec. lamongan Kab. lamongan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram  yang ditemukan di bawah Kasur di dalam rumah Terdakwa II  yang diperoleh dari Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM dan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 4 dengan nomor 0831-2349-2746 milik Terdakwa I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08413/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti nomor: 24348/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,.------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya