Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby I Gede Eka Wiastra I Gede Eka Wiastra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Eka Wiastra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Michael John Amalo Sipet, S. H.I Gede Eka Wiastra
Termohon
NoNama
1I Gede Eka Wiastra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan Permohoanan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Secara Sukarela terhadap I GEDE EKA WIASTRA selaku PEMOHON PKPU dan menyatakan PEMOHON PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ;

2.     Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PEMOHON PKPU yaitu I GEDE EKA WIASTRA untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ;

3.     Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Sukarela terhadap PEMOHON PKPU yaitu I GEDE EKA WIASTRA ;

4.     Menunjuk dan Mengangkat :

·       PUTU GEDE INDRA DIWANGGA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-132.AH.04.05-2025 tanggal 09 Juli 2025;

·       SONY HAPOSAN SIMAMORA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13.AH.04.05-2025 tanggal 13 Juli 2025;

Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo dan sebagai Kurator apabila PEMOHON PKPU yaitu I GEDE EKA WIASTRA dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo dinyatakan Pailit ;

5.     Menghukum PEMOHON PKPU yaitu I GEDE EKA WIASTRA untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak