Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby HENDRA FAUSI PT. BPR DHARMA INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 08 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA FAUSI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DHARMA INDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang;
  3.  Menghukum   Tergugat   untuk   membayar   Kekurangan   Upah   Minimum, Penggantian atas Iuran JHT, Pengembalian Potongan Upah, Pembayaran Tunjangan Anak, dan Pembayaran Tunjangan Jabatan kepada Penggugat sejumlah Rp70.366.375,68 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh delapan sen), dengan rincian sebagai berikut:

 

 

Keterangan

 

Jumlah

a.  Kekurangan Upah Minimum

47.492.861,28

b.  Penggantian atas Iuran JHT

2.083.514,40

c.  Pengembalian Potongan Upah

990.000,00

d.  Pembayaran Tunjangan Anak

10.800.000,00

e.  Pembayaran Tunjangan Jabatan

9.000.000,00

Jumlah

70.366.375,68

  1.    Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak