| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama Orangtua PEMOHON yang bernama:
- Simandjutak Krisman Mangartua sebagaimana Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1565/1972 dengan Nama KRISTANTO HAROAN WILLIAM BUDI yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 3 Januari 1973;;
- KRISMAN MANGARATUA SIMANDJUNTAK yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Adik Pemohon Nomor 1199/1986 dengan Nama KRISCANER JULISMAN TOGU Yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 1 September 1986,
- KRISMAN MANGARATUA SIMANJUNTAK berdasarkan kartu Keluarga NIK 3578140101086992 atas nama KRISANDI JULIUS SAHAR MARTUA yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 14 Mei 2024;
- KRISMAN MANGARATUA S berdasarkan kartu Keluarga NIK 357814240309011 atas nama kristogu hotman juniawan yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 Agustus 2023;
- KRISMAN MANGARA SIMANJUNTAK berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 4054 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya ;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, dan selanjutnya nama orangtua Pemohon yang benar adalah KRISMAN MANGARATUA SIMANJUNTAK;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|