Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1972/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH JIMMY DRIK TOMASOA ANAK DARI JOHANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1972/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4703/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY DRIK TOMASOA ANAK DARI JOHANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa JIMMY DRIK TOMASOA ANAK DARI JOHANIS, pertama pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di sebelah SPBU Pertamina Gas Station Jalan Morkepek Timur Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura dan kedua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya By Pass Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya para terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara para terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pertama pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di sebelah SPBU Pertamina Gas Station Jalan Morkepek Timur Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura, terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saudara ROSYID (DPO) dengan berat kurang lebih 10 gram dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya dengan maksud dan tujuan untuk terdakwa jual kembali dan cara penyerahan Narkotika tersebut dilakukan dengan cara ranjau, setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika yang terdakwa beli dari saudara ROSYID (DPO) selanjutnya terdakwa kembali pulang dan memecah Narkotika sebanyak 10 gram tersebut menjadi 19 poket, dan saat itu terdakwa sudah menjual sebanyak 1 poket sehingga Narkotika yang dibeli dari saudara ROSYID (DPO) sisa 18 poket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya By Pass Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, terdakwa membeli kembali Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada MAHATIR (DPO) dengan berat kurang lebih sekira 10 gram dengan cara penyerahan yang sama yaitu system ranjau, setelah itu terdakwa pecah Narkotika sebanyak 10 gram tersebut menjadi 18 poket, setelah terdakwa pecah selanjutnya Narkotika yang terdakwa beli dari saudara ROSYID (DPO) sebanyak 18 poket disatukan dengan Narkotika yang terdakwa beli dari saudara MAHATIR (DPO) yang berjumlah 18 poket, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 36 poket, kemudian 12 poket selanjutnya terdakwa simpan di tas selempang yang terdakwa gunakan sedangkan sisanya sejumlah 24 poket terdakwa simpan di dalam Jok Sepeda Motor MIO GT warna hitam putih;
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu sejak 2 bulan yang lalu, untuk setiap poket Sabu terdakwa jual dengan harga bervariasi dari harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya apabila Narkotika tersebut terjual seluruhnya;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di rumah Jalan Jojoran V Timur Blok B No. 32 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi AKHMAD SYUHADI dan saksi OKY ARY SAPUTRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di dalam rumah tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing 0,835 gram, 0,300 gram, 0,102 gram, 0,258 gram, 0,295 gram, 0,290 gram, 0,295 gram, 0,165 gram, 0,160 gram, 0,157 gram, 0,145 gram. 0,115 gram sehingga apabila dijumlah keseluruhan dengan berat sekitar 3,117 gram, selain itu ditemukan Uang tunai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merk OPPO A18 warna hitam IMEI I: 862085062539257 dan IMEI 2: 862085062539240 Nosim: 088989557117 yang ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu merk Forester, kemudian dilanjutkan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di dalam Jok Sepeda Motor yang berada di dalam rumah Jalan Jojoran V Timur Blok B No. 32 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya saat itu ditemukan 24 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing 0,821 gram, 0,809 gram, 0,801 gram, 0,837 gram, 0,829 gram, 0,808 gram, 0,813 gram, 0,815 gram, 0,790 gram, 0,833 gram, 0,808 gram, 0,794 gram, 0,809 gram, 0,816 gram, 0,810 gram, 0,811 gram, 0,805 gram, 0,816 gram, 0,799 gram, 0,307 gram, 0,302 gram, 0,302 gram, 0,292 gram, 0,286 gram dengan jumlah keseluruhan sekitar 16,931 gram, selain itu juga terdapat 1 (satu) timbangan elektrik yang berada di dalam 1 (satu) kantong kain warna hitam yang berada di dalam Jok Sepeda Motor MIO GT warna hitam putih, setelah itu terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas dibawa ke Kantor Kepolisian Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03457/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari JIMMY DRIK TOMASOA ANAK DARI JOHANIS dengan nomor: 09926-10001/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa JIMMY DRIK TOMASOA ANAK DARI JOHANIS pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Jalan Jojoran V Timur Blok B No. 32 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan kedua, terdakwa ditangkap oleh saksi AKHMAD SYUHADI dan saksi OKY ARY SAPUTRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing 0,835 gram, 0,300 gram, 0,102 gram, 0,258 gram, 0,295 gram, 0,290 gram, 0,295 gram, 0,165 gram, 0,160 gram, 0,157 gram, 0,145 gram. 0,115 gram sehingga apabila dijumlah keseluruhan dengan berat sekitar 3,117 gram, selain itu ditemukan Uang tunai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merk OPPO A18 warna hitam IMEI I: 862085062539257 dan IMEI 2: 862085062539240 Nosim: 088989557117 yang ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu merk Forester, kemudian dilanjutkan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di dalam Jok Sepeda Motor yang berada di dalam rumah Jalan Jojoran V Timur Blok B No. 32 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya saat itu ditemukan 24 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing 0,821 gram, 0,809 gram, 0,801 gram, 0,837 gram, 0,829 gram, 0,808 gram, 0,813 gram, 0,815 gram, 0,790 gram, 0,833 gram, 0,808 gram, 0,794 gram, 0,809 gram, 0,816 gram, 0,810 gram, 0,811 gram, 0,805 gram, 0,816 gram, 0,799 gram, 0,307 gram, 0,302 gram, 0,302 gram, 0,292 gram, 0,286 gram dengan jumlah keseluruhan sekitar 16,931 gram, selain itu juga terdapat 1 (satu) timbangan elektrik yang berada di dalam 1 (satu) kantong kain warna hitam yang berada di dalam Jok Sepeda Motor MIO GT warna hitam putih, setelah itu terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas dibawa ke Kantor Kepolisian Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa dari hasil introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana tersebut diatas adalah milik dan dalam penguasaan terdakwa dan yang menyimpan sebanyak 12 kantong plastik dengan berat keseluruhan sekitar 3,117 gram didalam tas selempang warna abu-abu merk Forester juga 24  kantong plastik dengan berat keseluruhan sekitar 16,931 gram di dalam Jok Sepeda Motor MIO GT warna hitam putih adalah terdakwa sendiri;
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03457/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari JIMMY DRIK TOMASOA ANAK DARI JOHANIS dengan nomor: 09926-10001/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya