Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.PT Pro Energi
2.PT Xapiens Teknologi Indonesia
PT Sentosa Laju Sejahtera Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Pro Energi
2PT Xapiens Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Labedo Saggio Marpaung, SH.PT Pro Energi
2Labedo Saggio Marpaung, SH.PT Xapiens Teknologi Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Sentosa Laju Sejahtera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU I dan PEMOHON  PKPU II untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PT Sentosa Laju Sejahtera (in casu TERMOHON PKPU) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sentosa Laju Sejahtera (in casu TERMOHON PKPU);

 

4. Menunjuk dan Mengangkat:

  • Saudara Daniel Marbun, SH, berkantor di DM & Partners, berkedudukan di Gedung Jaya Lt. 5 Unit A.6, Jl. M.H. Thamrin No.12, RT.12/RW.01, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-502.ah.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021;
  • Saudara Can Henri Manurung, SH., berkedudukan di Komplek Bina Loka Jl. Bina Loka 1 No.9, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-30.AH.04.06-2025 tertanggal 27 Februari 2025.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.

 

5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak