| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2652/Pid.B/2025/PN Sby | VINI ANGELINE, SH | MUHDI ABDILLAH als ADI bin MUKRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2652/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6033/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHDI ABDILLAH als ADI bin MUKRI dan YUSUF (meninggal dunia), Pada hari Senin tanggal 4 Maret 20225 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Jl. Mleto Gg.I No.12 C Kelampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suroboyo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, barang siapa dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak atau melawan hukum, dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB. Yusuf (Alm) datang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa dan YUSUF berboncengan mengendarai sepeda motor Vario milik YUSUF dengan tujuan untuk mencari sasaran, ketika melintas di Jalan Mleto Gg. I No.12 C, Kelurahan Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya YUSUF melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2018 No.Pol.W-4616-DO yang sedang diparkir didepan rumah lalu YUSUF berhenti sambil melihat keadaan disekitarnya aman, setelah dirasa aman lalu YUSUF turun dari sepeda motor untuk mengasah kunci T yang dibawanya agar tajam, sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan disekitarnya, setelah mengasah kunci T YUSUF berjalan menuju ketempat sepeda motor CRF tersebut, lalu merusak rumah kunci menggunakan kunci T setelah sepeda motor Honda CRF berhasil dinyalakan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi IBRAHIM MUHAMMAD AL HUSEN sepeda motor CRF tersebut dinaiki oleh YUSUF dan terdakwa mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik YUSUF menuju ke arah Asrama Haji Sukolilo sesampai di Asrama Haji Sukolilo terdakwa dan YUSUF berpisah, terdakwa pulang kerumahnya sedangkan YUSUF menuju kearah Madura untuk menjual sepeda motor hasil curian setelah terjual terdakwa diberi bagian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan YUSUF (Alm) saksi IBRAHIM MUHAMMAD AL HUSEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP ---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
