Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2026/PN Sby RIDHO HENDRY IRAWAN, SH Odra Singgi Abrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1210/M.5.10/Ft.3/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Odra Singgi Abrianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Babatan 1 RT 007 RW 002, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO) dengan mengendarai mobil avanza berwarna hitam (nomor polisi lupa) mengirimkan rokok yang tidak dilekati pita cukai kurang lebih berjumlah 20 ball (365 slop) ke rumah terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO yang beralamat di Babatan 1 RT 007 RW 002, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur. Bahwa saat itu Sdr. IPUNG menyampaikan pada pokoknya rokok tersebut dititipkan kepada terdakwa nanti akan diambil lagi sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sempat melakukan penolakan karena jumlahnya terlalu banyak namun akhirnya terdakwa menyetujui untuk menerima rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 20 ball sekira 365 slop tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama saksi Rio Hasudungan Rajagukguk selaku tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo mendapat informasi pengaduan dari Masyarakat yang pada pokoknya terdapat distributor rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah Babatan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kemudian saksi melakukan pengumpulan data dan informasi lalu sekira pukul 16.00 WIB saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama saksi Rio Hasudungan Rajagukguk mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Babatan 1 RT 007 RW 002, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur yang di duga rumah tersebut menjadi Lokasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai, saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama saksi Rio Hasudungan Rajagukguk didampingi saksi SITI UMINARSIH (Ketua RT007 RW 002 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung) mendatangi rumah tersebut kemudian bertemu dengan Sdr. DEVI yang mengatakan bahwa yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai adalah terdakwa ODRA (kakak kandung Sdr. Devi) kemudian Sdr. DEVI menelpon terdakwa untuk segera pulang ke rumah karena saat itu terdakwa sedang bekerja di bengkel, kemudian sesampai di rumah terdakwa bersama saksi Joko Supriyanto (adik ipar terdakwa) mengeluarkan sejumlah 692 slop sekira 134.320 batang dari dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama barang bukti tersebut dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO telah melakukan jual beli rokok tanpa dilekati pita cukai sejak bulan Mei 2025, terdakwa memperoleh rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) yang merupakan sales dari Berkah Bersama Madura dan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO) lalu terdakwa memasarkan rokok tanpai dilekati pita cukai tersebut kepada Sdr. Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), dan Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO).
  • Bahwa berdasarkan catatan pada e-nota dari handphone merk Realme 10Pro+ 5G milik terdakwa, terdakwa memperoleh keuntungan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai periode Juli 2025 – November 2025 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Penjualan

Laba

Piutang

1

Juli

Rp 35.097.000

Rp 13.340.200

-

2

Agustus

Rp 113.237.200

Rp 30.518.200

-

3

September

Rp 191.285.504

Rp 45.339.100

Rp 290.000

4

Oktober

Rp 221.206.000

Rp 44.926.500

Rp 8.761.000

5

November

Rp 50.085.000

Rp 50.085.000

Rp 13.583.000

Jumlah

Rp. 610.910.704

Rp. 184.209.000

Rp. 22.634.000

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama Heri Setiawan menerangkan berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 12 November 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-08/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 12 November 2025, Ahli menemukan bahwa bahwa 692 slop = 134.320 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tersebut rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
  • Bahwa Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM)

Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (HUMER, NEWCASTLE, GUDANGEMAS, SMITH, ANGKER, GAJAHMERAH, 54RYAKU, MARBOL, LUXIO, LEXI, EVEREST, GUDANGHARTA, ESSS, BOSS, MILDE, GEBOY, ZA, 369, MERCY, RABEL, GAJAHMERAH, YSPRO, XPRESS, SS, BIGBOSS, RONE, ESTE, TALIJAYA, MANCHESTER, DALIL, MASTESCLASS, SMITH, GAJAHBIRU, ANGKER, AGUNGPRO, SURYAJAYA, SURYAKU, MARBOL) yang tidak dilekati pita cukai = 134.320 batang x Rp.746 = Rp 100.202.720,- (seratus juta dua ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp 100.202.720,- (seratus juta dua ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

  •    Bahwa akibat perbuatan terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO), menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 100.202.720,- (seratus juta dua ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

 

----- Bahwa Perbuatan terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A t a u

 

Kedua

 

------ Bahwa terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Babatan 1 RT 007 RW 002, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, melakukan tindak pidana turut serta melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO) dengan mengendarai mobil avanza berwarna hitam (nomor polisi lupa) mengirimkan rokok yang tidak dilekati pita cukai kurang lebih berjumlah 20 ball (365 slop) ke rumah terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO yang beralamat di Babatan 1 RT 007 RW 002, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur. Bahwa saat itu Sdr. IPUNG menyampaikan pada pokoknya rokok tersebut dititipkan kepada terdakwa nanti akan diambil lagi sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sempat melakukan penolakan karena jumlahnya terlalu banyak namun akhirnya terdakwa menyetujui untuk menerima rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 20 ball sekira 365 slop tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama saksi Rio Hasudungan Rajagukguk selaku tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo mendapat informasi pengaduan dari Masyarakat yang pada pokoknya terdapat distributor rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah Babatan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kemudian saksi melakukan pengumpulan data dan informasi lalu sekira pukul 16.00 WIB saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama saksi Rio Hasudungan Rajagukguk mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Babatan 1 RT 007 RW 002, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur yang di duga rumah tersebut menjadi Lokasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai, saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama saksi Rio Hasudungan Rajagukguk didampingi saksi SITI UMINARSIH (Ketua RT007 RW 002 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung) mendatangi rumah tersebut kemudian bertemu dengan Sdr. DEVI yang mengatakan bahwa yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai adalah terdakwa ODRA (kakak kandung Sdr. Devi) kemudian Sdr. DEVI menelpon terdakwa untuk segera pulang ke rumah karena saat itu terdakwa sedang bekerja di bengkel, kemudian sesampai di rumah terdakwa bersama saksi Joko Supriyanto (adik ipar terdakwa) mengeluarkan sejumlah 692 slop sekira 134.320 batang dari dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama barang bukti tersebut dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO telah melakukan jual beli rokok tanpa dilekati pita cukai sejak bulan Mei 2025, terdakwa memperoleh rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) yang merupakan sales dari Berkah Bersama Madura dan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO) lalu terdakwa memasarkan rokok tanpai dilekati pita cukai tersebut kepada Sdr. Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), dan Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO).
  • Bahwa berdasarkan catatan pada e-nota dari handphone merk Realme 10Pro+ 5G milik terdakwa, terdakwa memperoleh keuntungan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai periode Juli 2025 – November 2025 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Penjualan

Laba

Piutang

1

Juli

Rp 35.097.000

Rp 13.340.200

-

2

Agustus

Rp 113.237.200

Rp 30.518.200

-

3

September

Rp 191.285.504

Rp 45.339.100

Rp 290.000

4

Oktober

Rp 221.206.000

Rp 44.926.500

Rp 8.761.000

5

November

Rp 50.085.000

Rp 50.085.000

Rp 13.583.000

Jumlah

Rp. 610.910.704

Rp. 184.209.000

Rp. 22.634.000

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama Heri Setiawan menerangkan berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 12 November 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-08/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 12 November 2025, Ahli menemukan bahwa bahwa 692 slop = 134.320 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tersebut adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
  • Bahwa Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM)

Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (HUMER, NEWCASTLE, GUDANGEMAS, SMITH, ANGKER, GAJAHMERAH, 54RYAKU, MARBOL, LUXIO, LEXI, EVEREST, GUDANGHARTA, ESSS, BOSS, MILDE, GEBOY, ZA, 369, MERCY, RABEL, GAJAHMERAH, YSPRO, XPRESS, SS, BIGBOSS, RONE, ESTE, TALIJAYA, MANCHESTER, DALIL, MASTESCLASS, SMITH, GAJAHBIRU, ANGKER, AGUNGPRO, SURYAJAYA, SURYAKU, MARBOL) yang tidak dilekati pita cukai = 134.320 batang x Rp.746 = Rp 100.202.720,- (seratus juta dua ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 100.202.720,- (seratus juta dua ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

  • Bahwa terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) mengetahui atau patut menduga rokok berbagai merek (HUMER, NEWCASTLE, GUDANGEMAS, SMITH, ANGKER, GAJAHMERAH, 54RYAKU, MARBOL, LUXIO, LEXI, EVEREST, GUDANGHARTA, ESSS, BOSS, MILDE, GEBOY, ZA, 369, MERCY, RABEL, GAJAHMERAH, YSPRO, XPRESS, SS, BIGBOSS, RONE, ESTE, TALIJAYA, MANCHESTER, DALIL, MASTESCLASS, SMITH, GAJAHBIRU, ANGKER, AGUNGPRO, SURYAJAYA, SURYAKU, MARBOL) yang tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 692 slop = 134.320 batang rokok tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (illegal).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bahwa terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO), menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 100.202.720,- (seratus juta dua ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa ODRA SINGGI ABRIANTO bersama-sama dengan Sdr. IPUNG (belum tertangkap / DPO),  Sdr. ARI (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRI (belum tertangkap / DPO), Sdr. TO (belum tertangkap / DPO), Sdr. PRAS (belum tertangkap / DPO), Sdr. ADIT (belum tertangkap / DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya