Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.B/2026/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 1.MOCH. SUPRAPTO alias NANANG bin (ALM) REDJONO
2.ABDUS SOMAD bin (ALM) MOCH. SAID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 590/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 1842/M.5.10.3/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SUPRAPTO alias NANANG bin (ALM) REDJONO[Penahanan]
2ABDUS SOMAD bin (ALM) MOCH. SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa ia Terdakwa I MOCH. SUPRAPTO alias NANANG Bin (Alm) REDJONO bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUS SOMAD Bin (Alm) MOCH. SAID pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.Taman Kusuma Bangsa Kota Surabaya (samping Makam Pahlawan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada saat Terdakwa I MOCH. SUPRAPTO alias NANANG Bin (Alm) REDJONO berada di Jl.Taman Kusuma Bangsa Kota Surabaya melihat 1 (Satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru metalik tahun 2000 No.Pol: L-1522-JL No.Ka: MHCTBR54BXC082477 No.Sin: E082477 milik saksi Sumarni yang terparkir dalam keadaan terbengkalai, mesinnya mati dan ban mobil semuanya kempes / bocor kemudian timbul niat Terdakwa I MOCH. SUPRAPTO alias NANANG Bin (Alm) REDJONO untuk mengambil mobil tersebut tanpa ijin pemiliknya lalu Terdakwa I MOCH. SUPRAPTO alias NANANG Bin (Alm) REDJONO mengajak Terdakwa II ABDUS SOMAD Bin (Alm) MOCH. SAID untuk mengambil 1 (Satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru metalik tahun 2000 No.Pol: L-1522-JL ;

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa I MOCH. SUPRAPTO alias NANANG Bin (Alm) REDJONO menemui saksi James Finy Kawulusan di warung kopi yang terletak di Jl.Sidoyoso Kota Surabaya untuk meminta bantuan agar dicarikan pembeli mobil Isuzu Panther warna biru metalik tahun 2000 Nopol: L-1522-JL dengan menyampaikan bahwa mobil tersebut adalah milik Terdakwa II ABDUS SOMAD Bin (Alm) MOCH. SAID yang akan dijual kemudian saksi James Finy Kawulusan mendapatkan pembeli lalu para Terdakwa  menyewa mobil Towing untuk mengangkut 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru metalik tahun 2000 Nopol: L-1522-JL No.Ka: MHCTBR54BXC082477 No.Sin: E082477 yang akan diambil oleh para Terdakwa ;

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa II ABDUS SOMAD Bin (Alm) MOCH. SAID tiba di Jl.Taman Kusuma Bangsa Kota Surabaya menggunakan mobil Towing bersama dengan sopir dan kernetnya kemudian Terdakwa II ABDUS SOMAD Bin (Alm) MOCH. SAID yang berpura-pura sebagai pemilik mobil memberitahukan kepada sopir dan kernet untuk mengangkut 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru metalik tahun 2000 Nopol: L-1522-JL. Atas arahan dari Terdakwa II ABDUS SOMAD Bin (Alm) MOCH. SAID selanjutnya mobil Panther tersebut dinaikkan ke atas mobil Towing lalu tanpa seijin pemiliknya dibawa pergi ke daerah Bypass Krian Kabupaten Sidoarjo menemui Terdakwa I MOCH. SUPRAPTO alias NANANG Bin (Alm) REDJONO yang sudah menunggu di lokasi bersama dengan saksi James Finy Kawulusan untuk menjual mobil tersebut ;

 

Bahwa sesampainya di daerah Bypass Krian Kabupaten Sidoarjo para Terdakwa menjual mobil Isuzu Panther warna biru metalik tahun 2000 Nopol: L-1522-JL Noka: MHCTBR54BXC082477 Nosin: E082477 kepada Sdr.YULI (DPO) dan Sdr.JOKO (DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dikurangi biaya sewa mobil Towing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) serta komisi untuk saksi James Finy Kawulusan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dibagi oleh para Terdakwa dengan masing-masing Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

 

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Sumarni mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah);

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya